BREAKING NEWS
Kamis, 07 Agustus 2025

Lima Pemuda Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran 46 Kg Ganja

Paul Antonio Hutapea - Rabu, 06 Agustus 2025 21:59 WIB
71 view
Lima Pemuda Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran 46 Kg Ganja
Lima orang pemuda didakwa kurir narkotika jenis ganja dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh JPU dalam sidang di PN Medan, Rabu (6/8/2025). (foto: Aris Rinaldi Nasution/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Lima orang pemuda yang didakwa sebagai kurir narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 46 kilogram, dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/8/2025).

Kelima terdakwa tersebut yakni Mukhrija Adha, Sabda Zeidan Adriel Putra, Radja Rezeki Ramadhan, Pikri Yusri Ananda, dan Muhammad Isrok.

JPU dari Kejaksaan Negeri Medan, Reza Surya Mardhika Nasution, dalam tuntutannya menyatakan bahwa para terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa selama 18 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," ujar JPU Reza dalam persidangan di ruang Cakra 9 PN Medan.

Dalam amar tuntutannya, Reza menyebut bahwa hal yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

Baca Juga:

Sementara itu, sikap kooperatif dan penyesalan dari para terdakwa menjadi pertimbangan yang meringankan.

"Para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak mengulanginya lagi," tambah JPU Reza.

Kuasa hukum para terdakwa mengajukan permohonan waktu kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan (pleidoi).

Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pleidoi pada Rabu, 20 Agustus 2025 mendatang.

Perkara ini bermula dari penyelidikan petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan pada 10 Januari 2025, menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Setia Jadi, Gang Mulia Dalam, Kecamatan Medan Timur.

Polisi menemukan empat terdakwa di lokasi dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

- Satu karung besar berisi 25 bungkus ganja,

Editor
: Raman Krisna
Tags
komentar
beritaTerbaru