
Ketua DPRD Kepri Dukung Penuh Pulau Galang Jadi Tempat Pengobatan Korban Gaza
BATAM Pemerintah Republik Indonesia telah menyiapkan pusat pengobatan khusus bagi warga Gaza yang terdampak konflik, bertempat di Pulau
PemerintahanMEDAN — Lima orang pemuda yang didakwa sebagai kurir narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 46 kilogram, dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/8/2025).
Kelima terdakwa tersebut yakni Mukhrija Adha, Sabda Zeidan Adriel Putra, Radja Rezeki Ramadhan, Pikri Yusri Ananda, dan Muhammad Isrok.
JPU dari Kejaksaan Negeri Medan, Reza Surya Mardhika Nasution, dalam tuntutannya menyatakan bahwa para terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa selama 18 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," ujar JPU Reza dalam persidangan di ruang Cakra 9 PN Medan.
Dalam amar tuntutannya, Reza menyebut bahwa hal yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Baca Juga:
Sementara itu, sikap kooperatif dan penyesalan dari para terdakwa menjadi pertimbangan yang meringankan.
"Para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak mengulanginya lagi," tambah JPU Reza.
Kuasa hukum para terdakwa mengajukan permohonan waktu kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan (pleidoi).
Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pleidoi pada Rabu, 20 Agustus 2025 mendatang.
Perkara ini bermula dari penyelidikan petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan pada 10 Januari 2025, menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Setia Jadi, Gang Mulia Dalam, Kecamatan Medan Timur.
Polisi menemukan empat terdakwa di lokasi dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu karung besar berisi 25 bungkus ganja,
- Satu karung kecil berisi 10 bungkus,
- Satu kotak dengan enam bungkus,
- Satu tas berisi lima bungkus ganja.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada terdakwa kelima, Muhammad Isrok, yang diduga memesan 20 kg ganja.
Isrok ditangkap di kediamannya di Jalan Kolam Belakang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dengan metode controlled delivery.
Isrok mengakui telah memesan ganja tersebut dan menyerahkan beberapa barang sebagai jaminan, termasuk dua sepeda motor dan satu unit ponsel.
Penuntutan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang membahayakan masa depan generasi muda.
Pihak kejaksaan berharap agar proses hukum dapat menjadi efek jera bagi pelaku lain serta peringatan keras terhadap peredaran narkotika di tengah masyarakat.*
(km/a008)
BATAM Pemerintah Republik Indonesia telah menyiapkan pusat pengobatan khusus bagi warga Gaza yang terdampak konflik, bertempat di Pulau
PemerintahanTAPANULI SELATAN Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung program reforma agraria nasional d
PemerintahanPUNCAK JAYA Kepala Staf Komando Daerah Militer (Kasdam) Iskandar Muda, Brigadir Jenderal TNI Ayi Supriatna, S.I.P., M.M., melakukan kunj
NasionalMEDAN Divisi Humas Mabes Polri bersama Polda Sumatera Utara menyelenggarakan Diskusi Keterbukaan Informasi Publik sebagai bentuk komitme
NasionalJAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) tengah melakukan penelusuran mendalam terhadap ribuan rekening penerima manfaat bantuan sosial (ba
EkonomiJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dua anggota DPR RI, yakni Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Sator
Hukum dan KriminalJAKARTA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan bagi jurnalis yang menjadi sak
NasionalJAKARTA Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, memberikan klarifikasi terkait kabar yang menyebut Bupati Kolaka
PemerintahanMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
Hukum dan KriminalMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Universitas Senior Medan (USM)
Pendidikan