Tanggapi Dorongan Pemakzulan Gibran, PKB Pilih Tunggu Salinan Resmi Putusan MK
JAKARTA Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap terkait dorongan penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka aga
NASIONAL
PIDIE – Seorang pria berinisial BH (43), warga Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, diamankan oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Pidie setelah diduga melakukan praktik pengoplosan beras.
Penangkapan dilakukan di sebuah pabrik padi yang sudah tidak beroperasi di Desa Daka, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kegiatan tersebut terbongkar berkat laporan warga yang curiga terhadap aktivitas BH di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie yang dipimpin Ipda Ade Andra segera melakukan penggerebekan.
"Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa BH memperoleh 50 karung beras merek LG dari salah satu kilang padi di Kecamatan Peukan Baro. Beras tersebut kemudian dicampur dengan beras keliling yang dibeli langsung dari petani," ungkap Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Beras hasil campuran tersebut kemudian dikemas ulang menggunakan karung bermerek Cap Udang dan Simpang Utue (SU), lalu dipasarkan ke beberapa wilayah di Aceh Besar.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain:
- 25 karung beras bermerek Cap Udang (15 kg per karung),
- 2 karung beras bermerek Simpang Utue (5 kg per karung),
- 2 karung beras tanpa merek (masing-masing seberat 50 kg),
- 27 karung kosong bermerek LG produksi Kilang Padi Erida,
- 15 karung kosong bermerek Yusima,
- serta satu lembar terpal berwarna biru.
Seluruh barang bukti beserta tersangka kini diamankan di Mapolres Pidie untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, BH dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang dengan sengaja memalsukan, mengoplos, atau menyamarkan kualitas barang dagangan.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang melakukan manipulasi terhadap barang konsumsi masyarakat. Ini menyangkut hak konsumen atas produk yang layak dan jujur," tegas AKP Dedy.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi peredaran produk pangan di lingkungannya dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan.*
(d/a008)
JAKARTA Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap terkait dorongan penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka aga
NASIONAL
JAKARTA Pesawat yang membawa Presiden Mesir Abdel Fattah ElSisi mendapat pengawalan jet tempur TNI Angkatan Udara (TNI AU) saat memasuki
NASIONAL
PADANG Hujan deras yang mengguyur Kota Padang, Sumatera Barat, sejak Sabtu (10/10/2026) siang memicu banjir di sejumlah wilayah. Tim SAR g
PERISTIWA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp863,8 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelen
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
NASIONAL
JAKARTA Usai Ajukan 5 Jilid Praperadilan, Roy Suryo Didakwa Atas Pencemaran Nama Baik Jokowi, sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakart
POLITIK
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
POLITIK
SIMALUNGUN Seorang pria berinisial JA alias Pak Napta ditangkap polisi setelah diduga menembak tetangganya, DRS, menggunakan senapan angin
HUKUM DAN KRIMINAL
BATUBARA Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara mengamankan tiga pria dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Gang F
HUKUM DAN KRIMINAL