BREAKING NEWS
Kamis, 07 Agustus 2025

Terdakwa Kasus Judi Online di Kemkominfo Akui Hanya Ikuti Perintah Atasan

Abyadi Siregar - Rabu, 06 Agustus 2025 23:42 WIB
50 view
Terdakwa Kasus Judi Online di Kemkominfo Akui Hanya Ikuti Perintah Atasan
Para terdakwa dugaan penjagaan situs judi online (judol) dalam sidang perkara yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (foto: Ari Sandita/sindonews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

- Klaster Koordinator: Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony (Tony), Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

- Klaster Pegawai Kemkominfo: Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Baca Juga:

- Klaster Agen Situs Judol: Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

- Klaster Pencucian Uang (TPPU): Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.

Baca Juga:

Sejumlah terdakwa telah menyampaikan pleidoinya secara langsung, berharap agar Majelis Hakim memberikan putusan yang berkeadilan dan mempertimbangkan posisi serta peran masing-masing dalam perkara ini.*

(tt/a008)

Editor
: Paul Antonio Hutapea
Tags
komentar
beritaTerbaru