Para terdakwa dugaan penjagaan situs judi online (judol) dalam sidang perkara yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (foto: Ari Sandita/sindonews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
- Klaster Agen Situs Judol: Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.
- Klaster Pencucian Uang (TPPU): Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.
Sejumlah terdakwa telah menyampaikan pleidoinya secara langsung, berharap agar Majelis Hakim memberikan putusan yang berkeadilan dan mempertimbangkan posisi serta peran masing-masing dalam perkara ini.*