DPRD, Retret, dan Tantangan Integritas
OlehDudih SutrismanDI tengah sorotan publik terhadap maraknya kasus korupsi di daerah, peran DPRD kembali jadi perhatian. Sebagai represent
OPINI
MEDAN – Larangan merektut tenaga honorer yang tertuang dalam sejumlah regulasi, ternyata tidak berlaku di Madrasyah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Pematangsiantar.
Karena hingga kini, sekolah di bawah Kementerian Agama (Kemenag) itu masih melakukan rekrutmen tenaga honorer.
Informasi yang diperoleh bitvonline.com, bahkan pada tahun 2026 ini, MTsN Pematangsiantar merekrut tenaga honorer baru. "Iya, tahun 2026 ini ada satu orang honorer rekrutmen baru," jelas sumber.
Baca Juga:
Sampai saat ini terdapat sekitar 28 orang tenaga honorer di MTsN Pematangsiantar. Mereka terdiri dari tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (pegawai).
Menurut sumber, para tenaga honorer tersebut masuk dari berbagai "pintu". Selain diduga masuk melalui kepala sekolah, diyakini tidak terlepas juga dari peran Komite Sekolah.
Masih menurut sumber, para tenaga honorer tersebut diduga menyetorkan uang agar bisa menjadi tenaga honorer di sekolah tersebut. Besarannya bervariasi antara Rp 5 juta-Rp 7 juta.Sumber gaji seluruh tenaga honorer tersebut, berasal dari uang Komite Sekolah yang dikutip dari siswa/i setiap bulan.
Regulasi
Larangan merekrut tenaga honorer baru di instansi pemerintah sebetulnya diatur dalam UU No 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam pasal 65 dan 66 ditegaskan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai non-ASN. "Melarang pejabat instansi pemerintah (pusat/daerah) mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN," begitu isi aturannya.
Peraturan Pemerintah (PP) No 49 tahun 2018 (pasal 96) juga mengatur bahwa PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Ini ancaman sanksi bagi yang melanggar. Surat Edaran (SE) MenPANRB No B/185/M.SM.02.03/2022: Menegaskan "larangan rekrutmen tenaga honorer baru dan mengatur penataan honorer yang sudah ada."*
OlehDudih SutrismanDI tengah sorotan publik terhadap maraknya kasus korupsi di daerah, peran DPRD kembali jadi perhatian. Sebagai represent
OPINI
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang diwakili Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir secara resmi membuka kegiatan Banda Aceh Experience
PEMERINTAHAN
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan resmi menutup Musabaqah Tilawatil Qur&039an Nasional (MTQN) ke57 tingkat kabupaten yang digelar di
PEMERINTAHAN
ASAHAN Sebanyak 247 calon jemaah haji Kabupaten Asahan mengikuti pemeriksaan kebugaran jasmani sebagai bagian dari persiapan keberangkat
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang meninjau langsung sarana dan prasarana RSUD Kotapinang pada Seni
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim kembali bertemu dengan para pedagang Pasar Bahagia dalam forum dialog yang digelar
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menyerahkan secara simbolis Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi d
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa kericuhan yang terjadi usai pelantikan pengurus Keluarga Alumni Kesatuan Aksi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan UndangUndang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU P
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Bali akan mengalami hujan dengan intensit
NASIONAL