Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam kasus ini, Hevearita didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Semarang, Martono, yang berkaitan dengan proyek-proyek penunjukan langsung di lingkungan Pemkot Semarang.
Gratifikasi tersebut disebut diberikan bersama dengan suaminya, Alwin Basri.
Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Mbak Ita dengan pidana 6 tahun penjara, serta denda dan pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah menjalani hukuman pokok.
Ia dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp1,883 miliar dalam kurun waktu 2022 hingga 2024.
Majelis Hakim memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan tanggapan atas pleidoi tersebut dalam sidang lanjutan yang akan dijadwalkan kemudian.
Sementara itu, publik menantikan apakah KPK akan menindaklanjuti pernyataan Mbak Ita dengan membuka penyelidikan baru terhadap pihak-pihak lain yang disebut terlibat dalam skandal tersebut.*
(lp/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.