BREAKING NEWS
Jumat, 20 Februari 2026

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Peredaran 13 Kg Ganja, Dua Bandar Dibekuk di Labuhan Deli

- Kamis, 07 Agustus 2025 15:15 WIB
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Peredaran 13 Kg Ganja, Dua Bandar Dibekuk di Labuhan Deli
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Peredaran 13 Kg Ganja, Dua Bandar Dibekuk di Labuhan Deli (foto : rzli/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BELAWAN - Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan jajaran kepolisian. Kali ini, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menggagalkan peredaran 13 kilogram ganja kering dan menangkap dua bandar dalam sebuah operasi di Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Andi (38) dan Nazri (45). Keduanya tertangkap tangan saat hendak melakukan transaksi. Dari tangan pelaku, polisi menyita:

8 bungkus besar ganja kering seberat total 13 kilogram

1 tas berisi ganja

3 unit handphone yang digunakan untuk transaksi

Ungkap Berawal dari Informasi Masyarakat

Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM, CPHR, CBA, melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH, mengungkapkan bahwa penggerebekan berawal dari informasi warga terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

"Kami menerima informasi tentang dugaan transaksi narkoba di Pasar Desa Manunggal. Setelah melakukan pengintaian dan penyamaran sebagai pembeli, tim segera melakukan penyergapan di lokasi," ujar AKP Ismail Pane.

Begitu pelaku mengeluarkan narkoba dari dalam tas, petugas langsung menyergap dan membekuk keduanya tanpa perlawanan.

Dalam proses interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa ganja tersebut mereka beli dari seseorang di Provinsi Aceh seharga Rp900 ribu per kilogram, dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp1,5 juta per kilogram.

"Kami terus dalami jaringan ini. Tidak tertutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat," tambah Kasat Narkoba.

Polres Apresiasi Peran Masyarakat

AKBP Wahyudi Rahman menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang turut membantu dalam pengungkapan kasus ini. Ia juga menegaskan komitmen Polres untuk memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.

"Polres Pelabuhan Belawan akan terus bersinergi dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru