BREAKING NEWS
Minggu, 15 Maret 2026

Vonis 2,5 Tahun untuk Anggota TNI Penembak Pelajar, Keluarga Protes di Ruang Sidang

Abyadi Siregar - Kamis, 07 Agustus 2025 15:25 WIB
Vonis 2,5 Tahun untuk Anggota TNI Penembak Pelajar, Keluarga Protes di Ruang Sidang
Dua anggota TNI dari Kodim 0204/Deliserdang dalam sidang pembacaan putusan Kamis pagi (7/8/2025) atas kasus penembakan yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar SMP, di Kabupaten Serdang Bedagai. (Foto: Razali/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis terhadap dua anggota TNI dari Kodim 0204/Deliserdang, yakni Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Francisco Manalu, atas kasus penembakan yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar SMP berinisial MAF (13), di Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung Kamis pagi (7/8/2025), Ketua Majelis Hakim Letkol Djunaedi Iskandar memutuskan menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

"Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," ujar Letkol Djunaedi dalam sidang yang digelar sekitar pukul 10.30 WIB.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada para terdakwa, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Biaya perkara sebesar Rp10 ribu juga dibebankan kepada masing-masing terdakwa.

Dalam amar putusannya, hakim menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Pasal 26 KUHPM.

Majelis hakim menilai bahwa tindakan para terdakwa tidak sekadar lalai, tetapi sudah melampaui batas kewajaran.

Hal ini terlihat dari fakta bahwa mereka melepaskan lima tembakan ke arah korban yang saat itu berboncengan tiga menggunakan sepeda motor.

Putusan ini berbeda dengan tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya menggunakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang.

Hakim menilai bahwa unsur kesengajaan dan kekerasan dalam peristiwa ini cukup kuat untuk menerapkan pasal dalam UU Perlindungan Anak.

Suasana di ruang sidang sempat memanas sesaat setelah putusan dibacakan.

Keluarga korban, didampingi sejumlah mahasiswa dan perwakilan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), menyampaikan kekecewaan mereka atas putusan yang dianggap terlalu ringan.

Abang kandung korban, Muhammad Ilham, bersama Ketua BEM Politeknik Negeri Medan, Bonaerges, berdiri dari bangku pengunjung dan memprotes langsung keputusan hakim.

Aksi ini membuat petugas keamanan yang berjaga segera mengamankan keduanya dan membawa keluar dari ruang sidang.

Ilham menyatakan bahwa vonis tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi keluarganya.

"Kalau terdakwa sipil saja bisa dihukum 4 tahun, mengapa anggota TNI hanya 2 tahun 6 bulan? Ini bukan kelalaian biasa, ini penembakan brutal terhadap anak-anak," ujar Ilham saat ditemui usai sidang.

Ilham juga mengaku sempat mendapatkan tindakan represif saat diamankan keluar dari ruang sidang.

"Saya menyampaikan pendapat secara terbuka di ruang sidang. Namun saya langsung ditarik dan dipukuli sampai bagian perut saya memar," ungkapnya.

Pengamanan di sekitar Pengadilan Militer I-02 Medan tampak diperketat menjelang persidangan.

Puluhan personel TNI tampak berjaga di depan gedung pengadilan, sementara di dalam ruang sidang, kursi pengunjung dipenuhi oleh keluarga korban, mahasiswa, dan pengamat hak asasi manusia.

Meski sidang berjalan lancar, ketegangan tak dapat dihindari pasca pembacaan putusan.

Suasana haru dan kecewa terlihat jelas, terutama dari pihak keluarga. Ibu korban, Fitriyani, terdengar menangis saat keluar dari ruang sidang.

Kasus penembakan yang menimpa MAF (13) menyita perhatian publik sejak awal karena melibatkan anggota militer sebagai pelaku.

Proses hukum di pengadilan militer kerap menjadi sorotan karena dinilai belum sepenuhnya menjamin akuntabilitas dan keadilan bagi korban sipil.

Keluarga korban menyatakan akan terus mencari keadilan dan berharap agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak-anak di Indonesia.*

(tm/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru