Kak Na Hadiri Buka Puasa Bersama Gekrafs Aceh, Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif
BANDA ACEH Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Aceh, Marlina Muzakir, mendorong generasi muda yang tergabung dalam Gerakan Ekonomi Kre
EKONOMI
MEDAN — Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis terhadap dua anggota TNI dari Kodim 0204/Deliserdang, yakni Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Francisco Manalu, atas kasus penembakan yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar SMP berinisial MAF (13), di Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung Kamis pagi (7/8/2025), Ketua Majelis Hakim Letkol Djunaedi Iskandar memutuskan menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
"Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," ujar Letkol Djunaedi dalam sidang yang digelar sekitar pukul 10.30 WIB.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada para terdakwa, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Biaya perkara sebesar Rp10 ribu juga dibebankan kepada masing-masing terdakwa.
Dalam amar putusannya, hakim menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Pasal 26 KUHPM.
Majelis hakim menilai bahwa tindakan para terdakwa tidak sekadar lalai, tetapi sudah melampaui batas kewajaran.
Hal ini terlihat dari fakta bahwa mereka melepaskan lima tembakan ke arah korban yang saat itu berboncengan tiga menggunakan sepeda motor.
Putusan ini berbeda dengan tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya menggunakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang.
Hakim menilai bahwa unsur kesengajaan dan kekerasan dalam peristiwa ini cukup kuat untuk menerapkan pasal dalam UU Perlindungan Anak.
Suasana di ruang sidang sempat memanas sesaat setelah putusan dibacakan.
Keluarga korban, didampingi sejumlah mahasiswa dan perwakilan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), menyampaikan kekecewaan mereka atas putusan yang dianggap terlalu ringan.
Abang kandung korban, Muhammad Ilham, bersama Ketua BEM Politeknik Negeri Medan, Bonaerges, berdiri dari bangku pengunjung dan memprotes langsung keputusan hakim.
Aksi ini membuat petugas keamanan yang berjaga segera mengamankan keduanya dan membawa keluar dari ruang sidang.
Ilham menyatakan bahwa vonis tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi keluarganya.
"Kalau terdakwa sipil saja bisa dihukum 4 tahun, mengapa anggota TNI hanya 2 tahun 6 bulan? Ini bukan kelalaian biasa, ini penembakan brutal terhadap anak-anak," ujar Ilham saat ditemui usai sidang.
Ilham juga mengaku sempat mendapatkan tindakan represif saat diamankan keluar dari ruang sidang.
"Saya menyampaikan pendapat secara terbuka di ruang sidang. Namun saya langsung ditarik dan dipukuli sampai bagian perut saya memar," ungkapnya.
Pengamanan di sekitar Pengadilan Militer I-02 Medan tampak diperketat menjelang persidangan.
Puluhan personel TNI tampak berjaga di depan gedung pengadilan, sementara di dalam ruang sidang, kursi pengunjung dipenuhi oleh keluarga korban, mahasiswa, dan pengamat hak asasi manusia.
Meski sidang berjalan lancar, ketegangan tak dapat dihindari pasca pembacaan putusan.
Suasana haru dan kecewa terlihat jelas, terutama dari pihak keluarga. Ibu korban, Fitriyani, terdengar menangis saat keluar dari ruang sidang.
Kasus penembakan yang menimpa MAF (13) menyita perhatian publik sejak awal karena melibatkan anggota militer sebagai pelaku.
Proses hukum di pengadilan militer kerap menjadi sorotan karena dinilai belum sepenuhnya menjamin akuntabilitas dan keadilan bagi korban sipil.
Keluarga korban menyatakan akan terus mencari keadilan dan berharap agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak-anak di Indonesia.*
(tm/a008)
BANDA ACEH Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Aceh, Marlina Muzakir, mendorong generasi muda yang tergabung dalam Gerakan Ekonomi Kre
EKONOMI
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh menggelar kegiatan Iftar Jama&039i atau buka puasa bersama yang dihadiri pengurus dan wa
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komi
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Dumai, Riau, semakin meluas. Hingga Sabtu (14/3/2026), kebakaran di Kelur
PERISTIWA
PEKANBARU Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Dumai, Riau, semakin meluas. Hingga Sabtu (14/3/2026), kebakaran di Kelur
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah di seluruh Indonesia bahwa mereka tidak memiliki kewajiban untuk me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sebanyak 19 warga negara Indonesia yang merupakan nelayan asal Aceh Timur ditangkap otoritas Thailand setelah diduga melakukan p
NASIONAL
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12, Jusuf Kalla (JK), menyampaikan keprihatinannya atas kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator
POLITIK
MEDAN Proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan telah mencapai leb
PEMERINTAHAN
MEDAN Menjelang Idul Fitri, umat Muslim di Indonesia diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri setelah sebula
AGAMA