BREAKING NEWS
Sabtu, 27 September 2025

Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Besar Narkotika di Asahan, Sita Puluhan Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi

- Kamis, 07 Agustus 2025 18:19 WIB
Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Besar Narkotika di Asahan, Sita Puluhan Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi
Polrestabes Medan dalam konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat hampir 30 kilogram dan 20.000 butir pil ekstasi di Medan, Kamis (7/8/2025). (foto: Razali/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat hampir 30 kilogram dan 20.000 butir pil ekstasi di Jalan Lintas Sumatera, Dusun I, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, pada Rabu (30/7/2025) tengah malam.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, dalam keterangan persnya di Medan, Kamis (7/8/2025), menjelaskan bahwa pihaknya menangkap dua tersangka yang merupakan kerabat, yakni seorang paman dan keponakan.

Keduanya diduga kuat telah dua kali mendistribusikan narkotika ke berbagai wilayah di Sumatera Utara seperti Medan, Labuhanbatu, dan beberapa kota lainnya.

"Barang bukti yang kami amankan berupa sabu sebanyak 29.976 gram dan 20.000 butir pil ekstasi," ujar Kombes Gidion.

Lebih lanjut, Kapolrestabes menjelaskan bahwa narkotika tersebut berasal dari Malaysia.

Barang haram ini dijemput tersangka DC di tengah laut menggunakan sampan, kemudian didistribusikan ke kota tujuan melalui jalur darat dengan mobil rental yang dikemudikan oleh tersangka MEP, keponakannya.

"Tersangka MEP mengaku pernah menerima upah sebesar Rp70 juta untuk sekali pengantaran barang tersebut," tambah Kapolrestabes.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya paling singkat enam tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Pada kesempatan yang sama, Satresnarkoba Polrestabes Medan juga memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sebelumnya pada 21 Juni 2025.

Barang bukti tersebut meliputi 19 kilogram sabu dan 58.750 butir pil ekstasi dengan tiga tersangka yang diamankan, dua warga Medan dan satu warga Langsa.

Kapolrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara konsisten dan menyeluruh, termasuk melakukan penggerebekan sarang narkoba sampai ke tingkat terkecil guna memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru