BREAKING NEWS
Minggu, 10 Agustus 2025

KPK Resmi Tetapkan Satori dan Heri Gunawan Tersangka Kasus CSR BI dan OJK

Paul Antonio Hutapea - Kamis, 07 Agustus 2025 19:55 WIB
KPK Resmi Tetapkan Satori dan Heri Gunawan Tersangka Kasus CSR BI dan OJK
KPK Resmi Tetapkan Satori dan Heri Gunawan Tersangka Kasus CSR BI dan OJK. (foto: Kolase by Canva/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dua anggota DPR RI, yakni Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode 2020–2023.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis malam (7/8/2025).

"Dua hari terakhir, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni HG (Heri Gunawan) dan ST (Satori), keduanya merupakan Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024," ungkap Asep.

Baca Juga:

Asep menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta diperkuat oleh laporan masyarakat.

Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum pada Desember 2024.

Baca Juga:

Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan menunjukkan bukti awal yang cukup.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk para pihak dari Bank Indonesia, OJK, serta individu yang diduga terlibat dalam aliran dana.

Dari hasil penyidikan, Heri Gunawan diduga menerima dana senilai Rp15,86 miliar yang berasal dari berbagai sumber, antara lain:

- Rp6,26 miliar dari Bank Indonesia melalui kegiatan PSBI,

- Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan,

- Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.

Dana tersebut kemudian diduga disamarkan melalui yayasan yang dikelola Heri sendiri, dan dialihkan ke rekening pribadi.

Dana itu digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk pembangunan rumah makan, pengelolaan bisnis minuman, pembelian properti, serta kendaraan roda empat.

Sementara itu, Satori diduga menerima total dana sebesar Rp12,52 miliar, dengan rincian:

- Rp6,30 miliar dari BI melalui PSBI,

- Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan,

- Rp1,04 miliar dari mitra kerja lainnya.

Dana tersebut, menurut penyidik, digunakan untuk berbagai pembelian aset seperti tanah, showroom, kendaraan, dan deposito.

Bahkan, Satori diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan guna menyamarkan pencairan deposito agar tidak teridentifikasi dalam rekening koran.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada penyidik, Satori mengungkapkan bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI juga turut menerima dana terkait program tersebut.

KPK menegaskan bahwa pernyataan ini akan menjadi bagian dari materi penyidikan lanjutan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori dijerat dengan:

- Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,

- Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan secara profesional, akuntabel, dan transparan demi menjaga integritas kelembagaan serta menegakkan hukum secara adil.*

(cn/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
KPK Fokus Usut Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia oleh Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan
KPK Lelang Barang Sitaan Korupsi, Mobil-Motor Mulai Rp 7 Jutaan!
Penggeledahan di Rumah Anggota DPR Heri Gunawan!
KPK Respons Klaim Satori Soal Dana CSR BI, Kasus Penyelewengan Masih Terus Diselidiki
KPK Periksa Anggota Komisi XI DPR Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
komentar
beritaTerbaru