BREAKING NEWS
Jumat, 08 Agustus 2025

Sekda dan Dua Pejabat Aceh Jaya Jadi Tersangka Korupsi Program Sawit Rakyat, Negara Rugi Rp38 Miliar

Abyadi Siregar - Jumat, 08 Agustus 2025 15:19 WIB
Sekda dan Dua Pejabat Aceh Jaya Jadi Tersangka Korupsi Program Sawit Rakyat, Negara Rugi Rp38 Miliar
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya, yang berlangsung pada tahun anggaran 2019 hingga 2023.

Kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 38,42 miliar.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial TR, S, dan TM.

Baca Juga:

TR diketahui menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya, sekaligus pernah menjabat Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode Maret 2021 hingga 2023.

S adalah anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029, sementara TM merupakan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya tahun 2017–2020, dan pernah menjabat Plt. Kepala Dinas Pertanian sejak Januari 2023 hingga 2024.

Baca Juga:

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, membenarkan penetapan ketiga tersangka tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup melalui hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli, serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan program PSR di wilayah tersebut.

"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses ekspose bersama pimpinan di Kejaksaan Agung dan berdasarkan petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh. Termasuk juga persetujuan tertulis dari Gubernur Aceh atas nama Menteri Dalam Negeri terkait pemeriksaan terhadap anggota DPRK yang bersangkutan," ungkap Ali Rasab, Jumat (8/8/2025).

Program PSR yang dikelola oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat dan bersumber dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ini diduga mengalami penyimpangan sejak awal pelaksanaannya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, sebagai alternatif, juga dikenakan Pasal 3 dari undang-undang yang sama.

Ali Rasab menambahkan, proses penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Nadiem Makarim Irit Bicara Usai Diperiksa 10 Jam di KPK Soal Dugaan Korupsi Google Cloud
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Program Makanan Tambahan Ibu Hamil dan Balita di Kemenkes 2016–2020
KPK Lakukan OTT di Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Dana DAK Rumah Sakit, 7 Orang Diamankan
Korupsi Kredit BUMN: Kejati Sumsel Amankan Rp506 Miliar Uang Tunai
KPK Tahan Dua Mantan Petinggi PT Hutama Karya Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Proyek Jalan Tol Trans Sumatera
KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
komentar
beritaTerbaru