
Gubernur Bobby Nasution Genjot Program CERDAS, Targetkan Sumut Bebas Blank Spot!
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, terus tancap gas mewujudkan transformasi digital di provinsi yang d
PemerintahanBANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya, yang berlangsung pada tahun anggaran 2019 hingga 2023.
Kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 38,42 miliar.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial TR, S, dan TM.
TR diketahui menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya, sekaligus pernah menjabat Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode Maret 2021 hingga 2023.
S adalah anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029, sementara TM merupakan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya tahun 2017–2020, dan pernah menjabat Plt. Kepala Dinas Pertanian sejak Januari 2023 hingga 2024.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, membenarkan penetapan ketiga tersangka tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup melalui hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli, serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan program PSR di wilayah tersebut.
"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses ekspose bersama pimpinan di Kejaksaan Agung dan berdasarkan petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh. Termasuk juga persetujuan tertulis dari Gubernur Aceh atas nama Menteri Dalam Negeri terkait pemeriksaan terhadap anggota DPRK yang bersangkutan," ungkap Ali Rasab, Jumat (8/8/2025).
Program PSR yang dikelola oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat dan bersumber dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ini diduga mengalami penyimpangan sejak awal pelaksanaannya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, sebagai alternatif, juga dikenakan Pasal 3 dari undang-undang yang sama.
Ali Rasab menambahkan, proses penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, terus tancap gas mewujudkan transformasi digital di provinsi yang d
PemerintahanNIAS SELATAN Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan program Kampung Keluarga Berkualitas (Kampu
Hukum dan KriminalJAKARTA Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Markas Besar TNI menggelar kegiatan sos
NasionalPADANGSIDIMPUAN Dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
PemerintahanMEDAN Universitas AlAzhar (UA) resmi menggelar kuliah perdana bagi mahasiswa baru Tahun Akademik 20252026 dengan mengusung tema Pen
PendidikanBINJAI Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus memperluas cakupan program i
KesehatanTEBING TINGGI Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi berkomitmen merevitalisasi sejumlah aset strategis milik daerah pada Tahun Anggaran
PemerintahanBANDAR LAMPUNG Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam mewujudkan daerah yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabi
PemerintahanDENPASAR Menanggapi beredar kabar terkait pembangunan Bandara Bali Utara di sejumlah media, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Pro
NasionalTABANAN Dalam upaya meningkatkan efisiensi pelayanan publik di sektor pertanahan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tabanan mendorong
Pemerintahan