BREAKING NEWS
Sabtu, 09 Agustus 2025

Sekda dan Dua Pejabat Aceh Jaya Jadi Tersangka Korupsi Program Sawit Rakyat, Negara Rugi Rp38 Miliar

Abyadi Siregar - Jumat, 08 Agustus 2025 15:19 WIB
Sekda dan Dua Pejabat Aceh Jaya Jadi Tersangka Korupsi Program Sawit Rakyat, Negara Rugi Rp38 Miliar
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, disebutkan bahwa tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," tambahnya.

Saat ini, tim penyidik masih terus mendalami keterlibatan para pihak lainnya dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lanjutan dalam perkara ini.*

Baca Juga:

Baca Juga:

(sr/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Nadiem Makarim Irit Bicara Usai Diperiksa 10 Jam di KPK Soal Dugaan Korupsi Google Cloud
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Program Makanan Tambahan Ibu Hamil dan Balita di Kemenkes 2016–2020
KPK Lakukan OTT di Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Dana DAK Rumah Sakit, 7 Orang Diamankan
Korupsi Kredit BUMN: Kejati Sumsel Amankan Rp506 Miliar Uang Tunai
KPK Tahan Dua Mantan Petinggi PT Hutama Karya Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Proyek Jalan Tol Trans Sumatera
KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
komentar
beritaTerbaru