Bupati Simalungun Temui Menteri Pertanian, Dapat Dukungan Bibit untuk 22.000 Hektar Sawah Baru
JAKARTA Bupati Kabupaten Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pertanian di Jakarta, Kamis (
NASIONAL
BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya, yang berlangsung pada tahun anggaran 2019 hingga 2023.
Kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 38,42 miliar.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial TR, S, dan TM.
TR diketahui menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya, sekaligus pernah menjabat Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode Maret 2021 hingga 2023.
S adalah anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029, sementara TM merupakan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya tahun 2017–2020, dan pernah menjabat Plt. Kepala Dinas Pertanian sejak Januari 2023 hingga 2024.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, membenarkan penetapan ketiga tersangka tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup melalui hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli, serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan program PSR di wilayah tersebut.
"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses ekspose bersama pimpinan di Kejaksaan Agung dan berdasarkan petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh. Termasuk juga persetujuan tertulis dari Gubernur Aceh atas nama Menteri Dalam Negeri terkait pemeriksaan terhadap anggota DPRK yang bersangkutan," ungkap Ali Rasab, Jumat (8/8/2025).
Program PSR yang dikelola oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat dan bersumber dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ini diduga mengalami penyimpangan sejak awal pelaksanaannya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, sebagai alternatif, juga dikenakan Pasal 3 dari undang-undang yang sama.
Ali Rasab menambahkan, proses penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
"Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, disebutkan bahwa tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," tambahnya.
Saat ini, tim penyidik masih terus mendalami keterlibatan para pihak lainnya dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lanjutan dalam perkara ini.*
(sr/a008)
JAKARTA Bupati Kabupaten Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pertanian di Jakarta, Kamis (
NASIONAL
SIMALUNGUN Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke127 di Kabupaten Simalungun resmi ditutup Rabu (11/3/2026). Upacara penutupan
NASIONAL
MEDAN Percepatan revitalisasi Stadion Teladan Medan menjadi sorotan publik, seiring peluang Provinsi Sumatera Utara menjadi tuan rumah P
OLAHRAGA
BANDA ACEH Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat Seulawah 2026 di lapangan Mapolda
NASIONAL
JAKARTA Indonesia masih mengandalkan impor minyak mentah dari beberapa negara untuk memenuhi kebutuhan energi nasional. Meski begitu, pe
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi kuot
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Hosadi Apriza menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan kapa
HUKUM DAN KRIMINAL
PONTIANAK Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) berhasil mena
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Peneliti forensik digital, Rismon Sianipar, menemui Presiden ke7 Joko Widodo di Solo, Kamis (12/3/2026), dalam rangka menyelesaika
NASIONAL
DUMAI Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kota Dumai, Riau, Tika Plorentina (26), ditemukan tewas bersimbah darah di kontrakannya, Kamis
HUKUM DAN KRIMINAL