Notaris Zunuza Tegaskan BPN Bisa Tingkatkan HGB PT NDP Jadi SHM
MEDAN Notaris Zunuza, SH MKn, yang turut serta dalam pembuatan akta inbreng (penyertaan modal) antara PTPN II (sekarang PTPN I Regional I)
HUKUM DAN KRIMINAL
NTT — Kasus meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit Batalyon TP 834/WM, mulai menunjukkan titik terang.
Setelah menjalani perawatan intensif selama lima hari di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Prada Lucky dinyatakan meninggal dunia pada Rabu pagi, 6 Agustus 2025, dalam kondisi tubuh yang penuh luka.
Hasil penyelidikan awal menyebutkan bahwa empat anggota TNI AD berpangkat Prajurit Satu (Pratu) diduga kuat terlibat dalam insiden kekerasan yang menyebabkan meninggalnya almarhum.
Keempatnya telah diserahkan kepada Polisi Militer di Ende untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan awal, kami mengidentifikasi empat anggota yang diduga melakukan pemukulan terhadap almarhum. Mereka telah kami serahkan untuk penanganan lebih lanjut oleh Polisi Militer," ujar Komandan Kompi C Yonif TP 834/WM, Lettu Inf Rahmat, Jumat (8/8/2025).
Lettu Rahmat menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini tidak akan berhenti di permukaan, dan akan terus berlanjut di bawah arahan pimpinan TNI AD.
Ia juga memastikan bahwa satuan bersikap terbuka terhadap proses hukum, dengan harapan seluruh fakta bisa terungkap secara adil dan transparan.
"Kami mendukung sepenuhnya langkah hukum agar kejadian ini bisa disikapi dengan serius. Keadilan untuk almarhum dan keluarganya adalah prioritas," imbuhnya.
Kabar duka atas kepergian Prada Lucky membawa luka mendalam bagi keluarga.
Kedua orang tuanya, Sefriana Pauwina dan Serma Christian Namo, mengaku terpukul melihat kondisi anak mereka yang dinilai tidak wajar.
Jenazah Prada Lucky disebut mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh, termasuk kaki.
Sang ayah, Serma Christian Namo, yang juga anggota TNI aktif, menyuarakan harapan agar kasus ini diproses secara transparan dan tidak ditutup-tutupi.
MEDAN Notaris Zunuza, SH MKn, yang turut serta dalam pembuatan akta inbreng (penyertaan modal) antara PTPN II (sekarang PTPN I Regional I)
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menghadapi ujian sesungguhnya di partai final FIFA Series 2026 melawan Bulgaria pada Senin (30/3/2026). Pe
OLAHRAGA
JAKARTA PWI Jaya menggelar acara halalbihalal yang penuh kehangatan di Markas PWI Jaya, Gedung Prasada Sasana Karya, Jakarta Pusat, pada S
NASIONAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyaksikan langsung penandatanganan 10 nota kesepahaman atau memorandum of under
EKONOMI
JAKARTA Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) resmi memulai operasionalnya pada Selasa (31/3/2026). Program yang diluncurkan oleh Badan
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung tengah menyelidiki keterlibatan seorang pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menyatakan bahwa kreativi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghadirkan saksi ah
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan kem
PEMERINTAHAN