ROKAN HILIR – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memberikan klarifikasi terkait kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang melibatkan sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rokan Hilir, Riau.
Perusahaan memastikan bahwa SPBU yang terlibat dalam kasus tersebut merupakan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang beroperasi di bawah lisensi Pertamina.
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, menjelaskan bahwa Pertamina berkomitmen untuk menyalurkan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Semua distribusi BBM bersubsidi, baik Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) maupun Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), diawasi melalui sistem Subsidi Tepat Pertamina untuk memastikan ketepatan sasaran.
Fahrougi menegaskan bahwa SPBU yang terlibat dalam kasus penyelewengan adalah milik BUMD yang berlisensi Pertamina, namun tetap beroperasi di bawah pengawasan dan ketentuan yang ditetapkan perusahaan.
"SPBU tersebut beroperasi dengan lisensi Pertamina, dan kami tidak mentolerir segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi," ujarnya, Minggu (10/8/2025).
Sebagai tindak lanjut, Pertamina segera menghentikan sementara penyaluran BBM subsidi di SPBU tersebut dan melakukan langkah investigasi.
Perusahaan juga telah mengamankan rekaman CCTV dan memeriksa data transaksi serta dokumen terkait, termasuk surat rekomendasi yang digunakan oleh pelaku penyalahgunaan.
"Kami berkomitmen untuk menjaga ketersediaan energi dan memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami juga menghargai peran aparat penegak hukum yang telah membongkar kasus ini," tambah Fahrougi.
Kasus penyelewengan BBM subsidi ini diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, yang berhasil menangkap tiga tersangka dalam kasus ini, termasuk seorang manajer SPBU.
Penyidik Polda Riau mengungkapkan bahwa tersangka membeli BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan surat rekomendasi untuk nelayan yang diterbitkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir, namun disalurkan secara ilegal kepada masyarakat umum.