Skenario Konstitusi Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK: Ini Alur Penggantian dan Sosok Potensial
JAKARTA Peneliti ISEASYusof Ishak Institute Made Supriatma mengungkap sejumlah skenario politik apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabul
POLITIK
JAKARTA — Polda Metro Jaya menanggapi permintaan Roy Suryo agar status tersangkanya dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dihentikan.
Roy beralasan terdapat tersangka lain dalam satu Laporan Polisi (LP) yang telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pihaknya akan tetap bekerja berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.Baca Juga:
"Alasan itu dengan argumen kita berbicara negara ini negara hukum. Ada dasar hukum yang menyatakan seperti itu silakan kami disampaikan. Ini menjadi bahan untuk gelar perkara penyidik," ujar Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/2).
Menurut Budi, terdapat beberapa mekanisme penghentian perkara dalam sistem hukum pidana, termasuk melalui pendekatan restorative justice. Namun, mekanisme tersebut hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan antara pelapor dan terlapor.
"Ada beberapa cara, celah untuk yang bersangkutan mencapai suatu keadilan. Bagaimana proses perkara itu P21 di Kejaksaan ataupun SP3 melalui tahapan restorative justice," kata Budi.
Ia menegaskan keputusan untuk menempuh jalur restorative justice sepenuhnya berada di tangan para pihak. Dalam perkara ini, pelapor adalah Jokowi, sementara Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya berstatus terlapor.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan ijazah palsu, penyidik menetapkan delapan orang tersangka yang terbagi dalam tiga klaster.
Klaster pertama terdiri dari M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani. Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa)
. Sementara klaster ketiga adalah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Pada 16 Januari 2026, Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 terhadap Eggi dan Damai. Surat tersebut keluar dua hari setelah keduanya bersilaturahmi ke kediaman Jokowi di Solo.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh politik dan isu sensitif terkait keabsahan dokumen pendidikan kepala negara.
JAKARTA Peneliti ISEASYusof Ishak Institute Made Supriatma mengungkap sejumlah skenario politik apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabul
POLITIK
JAKARTA Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menyoroti keberadaan sejumlah dokumen terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi) yang disebut
POLITIK
MUARASABAK Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Muara Sabak terus meningkatkan pengawasan keselamatan dan keamanan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah telah menuntaskan kewajiban pembayaran obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) sen
EKONOMI
JAKARTA Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa
HUKUM DAN KRIMINAL
JATINANGOR Sebanyak 50 mahasiswa Universitas Padjadjaran (UNPAD) terpilih menerima Program Beasiswa GENZI UPZ IKA UNPAD. Selain mendapatka
PENDIDIKAN
MEDAN Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) membawa tantangan baru bagi pelaku seni, akademisi hingga fotografe
SENI DAN BUDAYA
BANDA ACEH Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial AN (30) yang diduga terlibat kasus penggelapa
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang telah diburu hampir dua bulan. Pelaku bernama Yogi Wardani (32) ditangkap d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang warga Deli Serdang, Indrayani, mengadukan sejumlah penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (
HUKUM DAN KRIMINAL