Praperadilan Ketiga Kandas, Roy Suryo Disebut Bakal Ajukan Gugatan Jilid Keempat
JAKARTA Polda Metro Jaya merespons putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tidak menerima gugatan praperadilan ke
NASIONAL
Jakarta – Pfizer diminta membayar denda sebesar US$ 59,7 juta atau sekitar Rp 965,4 miliar sebagai penyelesaian kasus suap kepada dokter untuk meresepkan obat migrain Nurtec ODT. Kasus ini terkait dengan anak usaha Pfizer, Biohaven Pharmaceuticals, yang terlibat dalam tindakan suap tersebut. Meskipun kesalahan ini tidak dilakukan langsung oleh Pfizer, mereka diminta bertanggung jawab karena Biohaven telah diakuisisi pada 2022.
Gugatan hukum diajukan oleh mantan sales Biohaven, Patricia Frattasio, yang mewakili pemerintah. Sebagai imbalan, Patricia akan menerima sekitar US$ 8,4 juta (Rp 135,83 miliar) dari denda penyelesaian tersebut. Denda ini akan dibagi menjadi beberapa bagian: sekitar US$ 41,8 juta (Rp 675,94 miliar) untuk pemerintah dan US$ 9,5 juta (Rp 153,62 miliar) untuk program Medicaid di New York. Suap ini terjadi antara Maret 2020 hingga September 2022.
Biohaven mengadakan seminar untuk dokter sebagai kedok pemberian honorarium dan makanan mewah. Namun, seminar ini hanya dihadiri oleh dokter yang sama dan tidak memberikan manfaat pendidikan medis yang signifikan. Beberapa peserta seminar adalah pasangan dokter dan anggota keluarga yang tidak memiliki kebutuhan medis. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong dokter meresepkan obat migrain Nurtec ODT.
Tindakan ini melanggar Undang-Undang Federal tentang Klaim Palsu. Jaksa AS, Trini Ross, mengatakan bahwa resep obat harus berdasarkan penilaian medis, bukan insentif finansial. Pfizer tidak mengakui kesalahan atas kasus ini, tetapi sepakat membayar denda untuk penyelesaian. Pfizer telah menghentikan program seminar Nurtec setelah mengakuisisi Biohaven. Pfizer berharap bisa fokus kembali pada kebutuhan pasien setelah masalah hukum ini diselesaikan. (dtk)
(christie)
JAKARTA Polda Metro Jaya merespons putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tidak menerima gugatan praperadilan ke
NASIONAL
JAKARTA Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 yang mencapai 5,29 persen secara tahunan (yearonyear/yoy) mendapat apresiasi
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap penyebab banyaknya kasus keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG).Kami melihat beberapa sebab,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku menjadi menteri paling tidak beruntung karena harus menghadapi berbagai t
EKONOMI
SEOUL Pemerintah Korea Selatan mengungkapkan Indonesia telah berupaya memfasilitasi pembicaraan antara Seoul dan Pyongyang. Namun, usulan
INTERNASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hukuman mati bagi pelaku korup
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap besaran uang dalam amplop yang diserahkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhard
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap mengucurkan suntikan dana bantuan sebesar Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah (pemda)
EKONOMI
JAKARTA Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan jilid II
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan para peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kami
NASIONAL