BREAKING NEWS
Minggu, 16 Agustus 2026

KPK Buka Peluang Panggil Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Adelia Syafitri - Selasa, 12 Agustus 2025 08:44 WIB
KPK Buka Peluang Panggil Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum terkait kasus ini.

Langkah tersebut memungkinkan lembaga antirasuah melakukan upaya paksa demi memperkuat proses pengumpulan bukti.

"Dengan sprindik umum ini, kami menjadi lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti dan informasi sehingga perkara ini dapat terungkap secara terang," ujar Asep Guntur dalam konferensi pers pada Sabtu (9/8/2025).

Sprindik tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun, dan angka tersebut masih bersifat sementara.

KPK tengah berkoordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memastikan perhitungan final.

KPK menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Semua pihak yang terlibat atau memiliki informasi penting terkait perkara ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.*

(vo/a008)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru