BREAKING NEWS
Minggu, 16 Agustus 2026

KPK Buka Peluang Panggil Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Adelia Syafitri - Selasa, 12 Agustus 2025 08:44 WIB
KPK Buka Peluang Panggil Jokowi Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terbuka untuk memanggil siapa pun yang diduga mengetahui atau memiliki informasi terkait dugaan korupsi kuota tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.

Hal ini termasuk kemungkinan pemanggilan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang kala itu masih menjabat.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).

"KPK terbuka untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dan dapat membantu membuka dan membuat terang dari penanganan perkara ini," ujar Budi.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa keputusan pemanggilan saksi tetap berada pada pertimbangan tim penyidik, sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

Isu ini mencuat setelah diketahui bahwa penambahan kuota sebesar 20.000 jemaah untuk musim haji tersebut merupakan hasil dari komunikasi langsung antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.

Pertemuan tersebut dilakukan saat Presiden Jokowi masih menjabat.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa penambahan kuota tersebut dimaksudkan untuk mengurangi waktu tunggu jamaah haji reguler, yang saat ini bisa mencapai lebih dari 15 tahun.

Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota tambahan tersebut justru menimbulkan dugaan penyimpangan.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian seharusnya terdiri atas 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun, realisasinya diduga dilakukan secara tidak proporsional.

"Pemanggilan terhadap semua saksi tentu tergantung kebutuhan dari penyidik," tegas Budi.

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum terkait kasus ini.

Langkah tersebut memungkinkan lembaga antirasuah melakukan upaya paksa demi memperkuat proses pengumpulan bukti.

"Dengan sprindik umum ini, kami menjadi lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti dan informasi sehingga perkara ini dapat terungkap secara terang," ujar Asep Guntur dalam konferensi pers pada Sabtu (9/8/2025).

Sprindik tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun, dan angka tersebut masih bersifat sementara.

KPK tengah berkoordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memastikan perhitungan final.

KPK menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Semua pihak yang terlibat atau memiliki informasi penting terkait perkara ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.*

(vo/a008)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru