Tujuh Siswa Korban Dugaan Keracunan MBG di Berastagi Masih Dirawat
KARO Kondisi siswa yang menjadi korban dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Berastagi, Kabupaten Karo, S
NASIONAL
DEPOK – Seorang pengasuh di Daycare Kiddy Space, yang terletak di Jalan Bumi Sawangan Indah 1 Blok A1 Nomor 10, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, tega menyiramkan air mendidih ke tubuh seorang balita berusia 1 tahun. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 2 Desember 2024, dan kini pelaku, yang diketahui bernama Septiana (35 tahun), telah diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika balita itu dititipkan oleh orang tuanya yang bekerja di Jakarta. Balita tersebut kemudian diasuh oleh pelaku. Saat itu, korban yang sedang dimandikan oleh Septiana, diketahui terus menangis, yang membuat pelaku merasa kesal.
“Karena korban yang setiap kali dimandikan selalu menangis, pelaku menjadi kesal dan saat itu air yang baru diangkat dari kompor, langsung dituangkan ke ember dan kemudian disiramkan ke punggung korban sebanyak dua kali dengan gayung,” ujar Kapolres Arya Perdana dalam keterangannya, Rabu (4/12).Akibat perbuatan pelaku, balita tersebut mengalami luka melepuh pada bagian punggungnya. Setelah melihat kondisi korban yang terluka, pelaku sempat panik dan menghubungi orang tua korban, namun memberikan keterangan palsu. Ia mengaku bahwa air yang digunakan untuk mandi adalah air hangat, dan setelah itu mengoleskan minyak telon ke punggung korban.
“Mendapat kabar tersebut, orang tua korban langsung mendatangi RS Arafiq, di mana korban sudah dibawa pihak daycare, dan kemudian korban dirujuk ke RS Aulia,” kata Arya.Setelah menerima laporan dari ibu korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengungkap motif pelaku. Tersangka mengaku merasa kesal karena korban terus menangis saat dimandikan, ditambah lagi rasa jenuh karena sudah lama bekerja di daycare.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80, pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72.000.000 jika luka yang diderita korban tergolong ringan. Namun, jika korban mengalami luka berat, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100.000.000.Kapolres Arya Perdana mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih pengasuh anak dan selalu memastikan bahwa anak-anak mendapatkan perlakuan yang layak dan aman.
(JOHANSIRAIT)
KARO Kondisi siswa yang menjadi korban dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Berastagi, Kabupaten Karo, S
NASIONAL
OlehMahmud MarhabaPERKEMBANGAN media siber yang begitu cepat menuntut wartawan dan pengelola media tidak hanya piawai menyajikan informasi
OPINI
JAKARTA Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk mengetahui penyebab pasti kematian Sutrimo. Hingga
HUKUM DAN KRIMINAL
SAMOSIR Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara mencatat satu kejadian kebakaran hutan dan lahan atau karhut
PERISTIWA
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial FCB, 22 tahun, karena
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan sekaligus melakukan groundbreaking Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PL
EKONOMI
JAKARTA Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyiapkan lahan hingga 500 hektare untuk pengembangan kopi arabika di Kabupaten Puncak, P
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan sebanyak 21.400 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) telah
EKONOMI
SURABAYA Pengemudi Mitsubishi Outlander yang terlibat dua kecelakaan hingga menewaskan seorang pekerja di Surabaya mengaku tidak sadar s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan surat edaran yang berisi rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jal
HUKUM DAN KRIMINAL