Polres Asahan dalam konferensi pers merilis kasus dua PMI ilegal yang menyelundupkan sabu-sabu dan cairan vape berbahaya dari Malaysia. (foto: Dok. Polres Asahan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
ASAHAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap dan menangkap dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang menyelundupkan sabu-sabu dan cairan vape berbahaya dari Malaysia.
Menurut Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, pengungkapan tersebut terdiri dari dua kasus tersendiri. Pada kasus pertama, petugas menangkap N (34) asal Bangkalan, Jawa Timur, di Desa Kuala Bagan, Kecamatan Tanjungbalai, Minggu (3/8).
Dari tangannya disita 2 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus teh China, serta uang tunai sekitar Rp 3 juta, yang diduga merupakan sisa upah perjalanan menuju Surabaya.
Kasus kedua terjadi di perairan Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Rabu (6/8). Polisi menangkap IH (25) asal Lhokseumawe, Aceh, yang membawa 1.799 sachet liquid vape berbahaya mengandung zat etomidate dan ketamin, tanpa izin resmi.
Cairan tersebut dikemas dalam 79 bungkus plastik silver beragam varian dan disimpan dalam koper hitam.
Kapolres Revi menegaskan bahwa zat dalam cairan vape tersebut sangat berbahaya secara fisik maupun mental.
Ia menyampaikan komitmen Polres Asahan untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya demi keamanan masyarakat.
"Kami bertekad menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Asahan," ujarnya.
Kasat Narkoba, AKP Mulyoto, menambahkan bahwa kedua pelaku merupakan PMI ilegal.
Pelaku IH diketahui sudah bekerja di Malaysia selama dua tahun dan bermaksud menjual vape tersebut di Lhokseumawe. Ia menyatakan barang itu dibeli seharga RM 14 per sachet.*