BREAKING NEWS
Jumat, 05 Juni 2026

KPK Cegah Mantan Menag Yaqut ke Luar Negeri, Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

- Selasa, 12 Agustus 2025 12:40 WIB
KPK Cegah Mantan Menag Yaqut ke Luar Negeri, Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Hidayat/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan mencekal mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), agar tidak bepergian keluar negeri dalam upaya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Larangan bepergian ini mulai diberlakukan pada 11 Agustus 2025, dan berlaku selama enam bulan ke depan.

Selain Yaqut, pencekalan juga dikenakan kepada IAA (mantan staf khusus Menag) dan seorang pihak swasta berinisial FHM.

Langkah ini diambil atas pertimbangan bahwa kehadiran ketiganya di Indonesia sangat dibutuhkan dalam rangka mendukung kelancaran proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 8 Agustus 2025, ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.

Penggunaan Sprindik umum membuka peluang bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan, dan serangkaian tindakan penyidikan lebih lanjut.

Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidikan ini sedang diprioritaskan pada pengumpulan alat bukti, alur perintah, serta aliran dana dalam pembagian kuota yang tidak sesuai aturan.

Dalam tahap ini, masih belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

KPK mencatat potensi kerugian negara dalam kasus ini berada di atas Rp 1 triliun, berdasarkan perhitungan internal yang telah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pada 2024, pemerintah menerima tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi.

Namun, distribusi yang dilakukan ternyata tidak sesuai ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 (92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus).

Faktanya, alokasi dilakukan secara merata 50:50 (10.000–10.000) tanpa melalui mekanisme DPR, sehingga menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengarah kepada kerugian negara besar.

KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menag Yaqut pada 7 Agustus 2025, dan menyampaikan bahwa kehadirannya adalah bagian dari itikad baik sebagai warga dan pejabat negara yang menaati hukum.

Penyidik akan terus mendalami rangkaian perintah dan keterangan serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga mendapat aliran dana dari pembagian tidak sah tersebut.*

(tm/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru