
Uya Kuya Tinjau Rumah yang Dijarah Massa: Jangan Hina Keluarga Saya!
JAKARTA Selebritas sekaligus anggota DPR nonaktif, Uya Kuya, bersama sang istri Astrid Kuya, mendatangi kediaman mereka yang menjadi kor
EntertainmentSEMARANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Adi Suprobo (58), seorang pendeta, atas kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 9,5 tahun penjara.
Dalam pembacaan putusan hari ini, ketua majelis hakim, Noerista, menyatakan bahwa Adi terbukti melakukan tindak pidana cabul berulang kali kepada dua anak.
Tindakan tersebut meliputi memeluk, memangku, meremas dada, bahkan mencium korban ketika mereka tengah membaca Alkitab di kamar mereka.
"Pelaku memanfaatkan posisi sebagai tokoh agama dan melakukan kekerasan seksual terhadap dua korban di bawah umur di kamar mereka masing-masing," kata Noerista.
Majelis juga mencantumkan sejumlah pertimbangan pemberatan dan peringan dalam menjatuhkan vonis.
Faktor memberatkan adalah posisi pelaku sebagai figur agama yang seharusnya menjadi panutan.
Di sisi lain, pelaku belum pernah dihukum sebelumnya sehingga mendapat pertimbangan meringankan.
Selain hukuman denda, hakim menetapkan bahwa apabila denda tidak dibayar, pelaku akan menjalani penjara tambahan selama 4 bulan.
Kasus ini bermula dari modus "pembersihan diri" yang dilancarkan Adi kepada para korban dengan mengklaim ada sosok tak terlihat yang mengganggu.
Ia kemudian meminta korban melakukan semacam ritual atau doa, setelah itu pelanggaran seksual dilakukan.
Kuasa hukum korban, Edi Pranoto, menjelaskan bahwa modus seperti ini memanfaatkan relasi kuasa serta karisma seorang pemuka agama untuk menutupi tindakannya.
JAKARTA Selebritas sekaligus anggota DPR nonaktif, Uya Kuya, bersama sang istri Astrid Kuya, mendatangi kediaman mereka yang menjadi kor
EntertainmentJAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kewajiban kepesertaan dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak sesuai de
NasionalSOLO Pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Abu Bakar Ba&039asyir, mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan nasihat kepada P
NasionalJAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoroti maraknya aksi penyampaian pendapat di muka umum yang ditunggangi oleh oknumoknu
Hukum dan KriminalMEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan kesiapannya untuk hadir di persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan, sete
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto kembali menegaskan sikap tegasnya terhadap praktik korupsi dalam pemerintahan.adsense Dalam pidat
NasionalBANDA ACEH Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam IM) Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo, S.I.P., menginstruksikan seluru
NasionalJAKARTA Presiden RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, mewantiwanti seluruh kader partainya agar tidak mencaricar
PolitikKUALA SIMPANG Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satga
Hukum dan KriminalBOGOR Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri langsung prosesi akad massal rumah subsidi untuk 26.000 unit di Cileungsi, Kabupaten Bogor
Nasional