Pendeta Adi Suprobo terbukti bersalah mencabuli anak di bawah umur divonis 7 tahun penjara di PN Semarang, Selasa (12/8/2025). (Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Kedua korban mengalami trauma serius dan kini tengah dalam proses pemulihan melalui pendampingan psikologis.
Lebih lanjut, Edi menyampaikan bahwa masih banyak korban yang belum melapor karena ketakutan.
Beberapa kasus serupa diduga telah selesai secara internal keluarga tanpa melalui jalur hukum.
Pendeta Adi kini dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002.
Vonis ini diharapkan menjadi pelajaran penting tentang pentingnya integritas dan perlindungan terhadap anak di bawah wewenang tokoh publik.*