
Puan Maharani Tegaskan Tak Ada Kenaikan Gaji DPR, Hanya Kompensasi Rumah Jabatan
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani membantah kabar yang menyebut adanya kenaikan gaji anggota DPR RI menjadi Rp 3 juta per hari atau sek
NasionalBINJAI - Terpidana kasus penguasaan lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN II seluas 80 hektare, Samsul Tarigan, resmi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai pada Selasa (12/8) malam.
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengembalikan putusan 16 bulan penjara, meskipun pihak terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, menjelaskan bahwa surat panggilan terpidana (P-37) telah dilayangkan sebelumnya, dan eksekusi tetap harus dijalankan sesuai putusan kasasi MA.
Baca Juga:
"Sekalipun terpidana mengajukan PK, itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi ini," tegas Noprianto, Rabu (13/8/2025).
Pihak penasihat hukum Samsul sempat datang ke kantor Kejari Binjai pada pukul 17.00 WIB untuk bernegosiasi dan menyampaikan pengajuan PK. Namun, jaksa tetap memberikan batas waktu kepada Samsul hingga pukul 20.00 WIB untuk menyerahkan diri.
Baca Juga:
Sekira pukul 19.00 WIB, Samsul Tarigan datang bersama penasihat hukumnya dan Sekjen DPD GRIB Jaya Sumut ke kantor Kejari Binjai. Setelah pemeriksaan kesehatan, Samsul langsung dibawa ke Lapas Kelas I A Medan.
"Sekitar pukul 20.00 WIB, jaksa eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen memasukkan terpidana ke Lapas Medan guna menjalani hukumannya," ujar Noprianto.
Kasus ini berawal dari dakwaan bahwa Samsul Tarigan menguasai lahan milik PTPN II secara tidak sah. Pengadilan Negeri (PN) Binjai awalnya memvonis Samsul dengan hukuman 16 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 2 tahun penjara.
Namun, putusan PN itu direspons oleh kedua belah pihak melalui banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan, yang sempat meringankan hukuman. Akhirnya, Mahkamah Agung (MA) mengembalikan vonis 16 bulan penjara, menguatkan putusan PN Binjai.
Meski pengajuan Peninjauan Kembali (PK) diajukan oleh Samsul, Kejari Binjai tetap menegaskan bahwa sesuai hukum acara, PK tidak dapat menunda pelaksanaan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi ini menandai komitmen kejaksaan untuk menegakkan hukum terhadap penguasaan aset negara secara ilegal.*
(d/j006)
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani membantah kabar yang menyebut adanya kenaikan gaji anggota DPR RI menjadi Rp 3 juta per hari atau sek
NasionalMEDAN Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan India, Grand Mercure Angkasa Medan, bagian dari jaringan Accor Hotels, menggelar acara sp
Seni dan BudayaMEDAN Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang menolak peserta BPJS Kesehatan untuk berobat, merupaka t
KesehatanBINJAI Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 1.227 narapidana di Lembaga Pemasyarakata
PemerintahanJAKARTA Karnaval peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Republik Indonesia resmi dibuka oleh Presiden Prabowo Subianto di kawasan Monumen
NasionalJEMBARANA Wakil Kepala Kepolisian Resor (Waka Polres) Jembrana, Kompol I Ketut Darta, S.H., M.H., menghadiri Upacara Pengibaran Bendera Me
NasionalJAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyoroti momen kebersamaan tiga Presiden Republik IndonesiaSusilo
NasionalBLORA Kebakaran hebat melanda sebuah sumur minyak di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Minggu (17/8/2025)
PeristiwaJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melepas Karnaval HUT ke80 Kemerdekaan RI yang digelar di kawasan Monu
NasionalJAKARTA Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa mantan Ketua DPR RI, Setya
Nasional