BREAKING NEWS
Senin, 18 Agustus 2025

Ajukan PK Tak Halangi Eksekusi, Samsul Tarigan Dieksekusi ke Lapas Medan

Terpidana kasus penguasaan lahan 80 hektare milik PTPN II akhirnya dieksekusi Kejari Binjai setelah putusan Mahkamah Agung
Justin Nova - Rabu, 13 Agustus 2025 19:04 WIB
Ajukan PK Tak Halangi Eksekusi, Samsul Tarigan Dieksekusi ke Lapas Medan
Jaksa saat mengeksekusi Samsul Tarigan. (dok. Kejari Binjai)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BINJAI - Terpidana kasus penguasaan lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN II seluas 80 hektare, Samsul Tarigan, resmi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai pada Selasa (12/8) malam.

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengembalikan putusan 16 bulan penjara, meskipun pihak terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, menjelaskan bahwa surat panggilan terpidana (P-37) telah dilayangkan sebelumnya, dan eksekusi tetap harus dijalankan sesuai putusan kasasi MA.

Baca Juga:

"Sekalipun terpidana mengajukan PK, itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi ini," tegas Noprianto, Rabu (13/8/2025).

Pihak penasihat hukum Samsul sempat datang ke kantor Kejari Binjai pada pukul 17.00 WIB untuk bernegosiasi dan menyampaikan pengajuan PK. Namun, jaksa tetap memberikan batas waktu kepada Samsul hingga pukul 20.00 WIB untuk menyerahkan diri.

Baca Juga:

Sekira pukul 19.00 WIB, Samsul Tarigan datang bersama penasihat hukumnya dan Sekjen DPD GRIB Jaya Sumut ke kantor Kejari Binjai. Setelah pemeriksaan kesehatan, Samsul langsung dibawa ke Lapas Kelas I A Medan.

"Sekitar pukul 20.00 WIB, jaksa eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen memasukkan terpidana ke Lapas Medan guna menjalani hukumannya," ujar Noprianto.

Kasus ini berawal dari dakwaan bahwa Samsul Tarigan menguasai lahan milik PTPN II secara tidak sah. Pengadilan Negeri (PN) Binjai awalnya memvonis Samsul dengan hukuman 16 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 2 tahun penjara.

Namun, putusan PN itu direspons oleh kedua belah pihak melalui banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan, yang sempat meringankan hukuman. Akhirnya, Mahkamah Agung (MA) mengembalikan vonis 16 bulan penjara, menguatkan putusan PN Binjai.

Meski pengajuan Peninjauan Kembali (PK) diajukan oleh Samsul, Kejari Binjai tetap menegaskan bahwa sesuai hukum acara, PK tidak dapat menunda pelaksanaan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi ini menandai komitmen kejaksaan untuk menegakkan hukum terhadap penguasaan aset negara secara ilegal.*

(d/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
HUT RI ke-80, Jaksa Agung: Tugas Kita Belum Usai, Keadilan Harus Ditegakkan
Operasi Senyap Tim SIRI Kejagung Berhasil Tangkap Buronan Kasus Penggelapan di Jakarta Utara
Bareskrim Tetapkan Direktur PT Karya Lisbeth sebagai Tersangka Dugaan Tambang Ilegal di Kalteng
Yusril: Pemberantasan Tambang Ilegal Bentuk Komitmen Presiden Prabowo Selamatkan Kekayaan Negara
Presiden Prabowo: Tidak Ada Ampun untuk Pembeking Tambang Ilegal, Termasuk Jenderal hingga Kader Gerindra!
Sempat Berupaya Melawan, Terpidana DPO Kejari Palembang Akhirnya Diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel
komentar
beritaTerbaru