Evakuasi Dramatis Gua Terendam Banjir di Laos: 5 Orang Berhasil Diselamatkan, 2 Masih Hilang
LAOS Sebanyak lima pria berhasil dievakuasi dari dalam gua yang terendam banjir di Provinsi Xaisomboun, Laos, pada Sabtu, 30 Mei 2026. Pro
INTERNASIONAL
BINJAI - Terpidana kasus penguasaan lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN II seluas 80 hektare, Samsul Tarigan, resmi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai pada Selasa (12/8) malam.
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengembalikan putusan 16 bulan penjara, meskipun pihak terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, menjelaskan bahwa surat panggilan terpidana (P-37) telah dilayangkan sebelumnya, dan eksekusi tetap harus dijalankan sesuai putusan kasasi MA.
"Sekalipun terpidana mengajukan PK, itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi ini," tegas Noprianto, Rabu (13/8/2025).
Pihak penasihat hukum Samsul sempat datang ke kantor Kejari Binjai pada pukul 17.00 WIB untuk bernegosiasi dan menyampaikan pengajuan PK. Namun, jaksa tetap memberikan batas waktu kepada Samsul hingga pukul 20.00 WIB untuk menyerahkan diri.
Sekira pukul 19.00 WIB, Samsul Tarigan datang bersama penasihat hukumnya dan Sekjen DPD GRIB Jaya Sumut ke kantor Kejari Binjai. Setelah pemeriksaan kesehatan, Samsul langsung dibawa ke Lapas Kelas I A Medan.
"Sekitar pukul 20.00 WIB, jaksa eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen memasukkan terpidana ke Lapas Medan guna menjalani hukumannya," ujar Noprianto.
Kasus ini berawal dari dakwaan bahwa Samsul Tarigan menguasai lahan milik PTPN II secara tidak sah. Pengadilan Negeri (PN) Binjai awalnya memvonis Samsul dengan hukuman 16 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 2 tahun penjara.
Namun, putusan PN itu direspons oleh kedua belah pihak melalui banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan, yang sempat meringankan hukuman. Akhirnya, Mahkamah Agung (MA) mengembalikan vonis 16 bulan penjara, menguatkan putusan PN Binjai.
Meski pengajuan Peninjauan Kembali (PK) diajukan oleh Samsul, Kejari Binjai tetap menegaskan bahwa sesuai hukum acara, PK tidak dapat menunda pelaksanaan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi ini menandai komitmen kejaksaan untuk menegakkan hukum terhadap penguasaan aset negara secara ilegal.*
(d/j006)
LAOS Sebanyak lima pria berhasil dievakuasi dari dalam gua yang terendam banjir di Provinsi Xaisomboun, Laos, pada Sabtu, 30 Mei 2026. Pro
INTERNASIONAL
BANTEN Kawasan Monumen Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di AlunAlun Kota Cilegon, Banten, dilakukan penataan ulang oleh Dinas Perumah
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, menilai pemadaman listrik massal (blackout) yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera diseb
NASIONAL
SOLO Lagu berjudul My Little Bolu Ketan dengan potongan lirik Mas Bahlil Ganteng viral di berbagai platform media sosial. Tidak hanya di
NASIONAL
DELI SERDANG Dua tim peserta Piala AFF U19, yakni Indonesia dan Vietnam, menjalani sesi latihan di Stadion Madya Atletik Sumatera Utara,
OLAHRAGA
BINJAI Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Binjai dan Kabupaten Langkat memperingati Idul Adha 1447 Hijria
POLITIK
JAKARTA Ketua Majelis Etik Ombudsman Jimly Asshiddiqie mengungkapkan adanya perbedaan data terkait jumlah dugaan kasus korupsi yang menjer
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menggerebek delapan gudang penampungan kendaraan bermotor di Kabupaten Deli Serdang, Sum
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mandiri kembali menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan mene
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono
NASIONAL