Gempa M5,0 Guncang Sinabang Aceh, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
ACEH Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,0 mengguncang wilayah Sinabang, Aceh, pada Minggu, 6 September 2026. Gempa terjadi pada siang ha
PERISTIWA
JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa masa berlaku vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap pengacara Silfester Matutina belum kedaluwarsa.
Oleh karena itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) berwenang untuk segera melaksanakan penahanan terhadap loyalis Presiden Jokowi tersebut.
Melalui akun pribadi X-nya @mohmahfudmd, Mahfud menyampaikan klarifikasi terkait pernyataan tim hukum Silfester yang menyebut bahwa kewajiban eksekusi atas vonis tersebut sudah lewat batas waktu sehingga tidak perlu dilakukan.
"Tim hukum Silfester Matutina mungkin salah membaca, sehingga keliru menyatakan eksekusi tidak perlu dilakukan. Itu adalah kesalahan," ujarnya, Kamis (14/8).
Mahfud menambahkan, Silfester dijatuhi vonis berdasarkan Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengartikan tindak pidana pencemaran nama baik, bukan sekadar pelanggaran administratif.
Oleh sebab itu, vonis tersebut mengikat secara hukum.
Lebih lanjut, menurut Pasal 78 juncto Pasal 84 KUHP, masa kedaluwarsa penuntutan kasus Silfester adalah 12 tahun, sedangkan masa kedaluwarsa eksekusi vonis adalah 12 tahun ditambah sepertiga, yakni sekitar 16 tahun.
"Artinya, masa eksekusi masih sangat panjang dan bisa segera dilakukan," jelas Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Mahfud mempertanyakan alasan penundaan eksekusi meski vonis sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak enam tahun lalu.
Ia juga meminta Kejaksaan Agung memberikan penjelasan transparan kepada publik, mengingat hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas sangat penting.
Mahfud juga menanggapi anggapan bahwa vonis Silfester tidak perlu dieksekusi karena telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Menurutnya, putusan inkrah harus tetap dilaksanakan tanpa terkecuali.
ACEH Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,0 mengguncang wilayah Sinabang, Aceh, pada Minggu, 6 September 2026. Gempa terjadi pada siang ha
PERISTIWA
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akan segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap Alexander Halim alias Akua
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Delegasi Indonesia, Malaysia, dan Thailand mulai tiba di Kota Medan menjelang Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) IndonesiaMalaysiaT
PEMERINTAHAN
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut potensi tsunami di sekitar Selat Sunda masih rendah setelah aktivi
PERISTIWA
KARO Kecelakaan lalu lintas ringan di Jalan KabanjaheTigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengungkap keberadaan tanaman yang didu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah gunung api di Indonesia mengalami erupsi pada hari yang sama. Hingga Minggu, 6 September 2026 pukul 09.00 WIB, setidakn
PERISTIWA
JAKARTA Sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau berdampak terhadap operasional penerbangan. Badan Meteorologi, Klimatolo
NASIONAL
JAKARTA Evaluasi terhadap kinerja kabinet menjelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai sebagai hal yang wajar. Eva
POLITIK
PEMATANGSIANTAR Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap Frandika Adi Wijaya Ginting, 32 tahun, karena diduga menjual n
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Dua pria di Desa Sukadamai, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, diamankan polisi setelah diduga mencuri se
HUKUM DAN KRIMINAL