Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Muryanto Amin, M.Si diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara. (foto: Kolase by Canva/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Muryanto Amin, M.Si, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya kepada wartawan pada Jumat (15/8).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara," ujar Budi.
Hingga saat ini, belum diketahui secara rinci apa keterkaitan Rektor Muryanto Amin dalam perkara ini, maupun materi yang akan digali oleh tim penyidik dalam pemeriksaan.
Pihak USU juga belum memberikan tanggapan resmi atas pemanggilan tersebut.
Dalam jadwal pemeriksaan hari ini, KPK juga memanggil 12 orang saksi lainnya.
Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pegawai Dinas PUPR Sumut hingga pihak swasta yang diduga mengetahui atau terkait dengan proyek dimaksud.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang Sidempuan," imbuh Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis (26/6).
OTT tersebut terkait dua proyek pembangunan jalan yang total nilainya mencapai Rp 231,8 miliar: