BREAKING NEWS
Senin, 16 Februari 2026

HUT RI ke-80, Jaksa Agung: Tugas Kita Belum Usai, Keadilan Harus Ditegakkan

gusWedha - Minggu, 17 Agustus 2025 12:54 WIB
HUT RI ke-80, Jaksa Agung: Tugas Kita Belum Usai, Keadilan Harus Ditegakkan
Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana memimpin upacara bendera peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (17/8/2025). (foto: Ida Bagus Wedha/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana memimpin upacara bendera di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Saat membacakan amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin, Asep menekankan bahwa makna kemerdekaan sejati tidak akan pernah terwujud tanpa penegakan hukum yang adil, berintegritas, dan berpihak kepada rakyat.

"Kemerdekaan bukanlah akhir, melainkan awal dari tanggung jawab besar: menjaga kedaulatan melalui penegakan hukum yang beradab," ujar Jaksa Agung dalam amanatnya.

Jaksa Agung menggarisbawahi bahwa Kejaksaan, yang lahir pada 2 September 1945, merupakan bagian penting dari fondasi negara hukum Indonesia.

Ia menekankan bahwa kemerdekaan tanpa hukum hanyalah ilusi, sementara hukum tanpa semangat kemerdekaan kehilangan makna.

Kejaksaan, lanjutnya, memiliki tanggung jawab mulia untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat dapat merasakan arti kemerdekaan secara nyata, bukan hanya dinikmati oleh segelintir kalangan.

Dalam semangat peringatan HUT ke-80 RI yang mengusung tema "Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju," Jaksa Agung menyatakan bahwa Kejaksaan harus memainkan peran penting dalam mendukung pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.

Sebagai institusi yang juga genap berusia 80 tahun, Kejaksaan membawa semangat perubahan lewat tema Hari Bhakti Adhyaksa 2025: "Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju."

Beberapa transformasi yang disoroti antara lain:

- Penerapan sistem penuntutan tunggal (single prosecution system).

- Penguatan peran Advocaat Generaal sebagai penasihat hukum negara.

- Pemanfaatan teknologi digital, big data, dan kecerdasan buatan dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan terorganisir.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru