Pejabat Kabupaten Nias Ditahan, Diduga Korupsi Proyek RS Rp38 Miliar
NIAS Kejaksaan menahan pejabat berinisial JPZ di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, pada Senin (2/3/2026). Penahanan dilakukan terkait dugaa
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang akrab disapa Setnov, resmi dinyatakan bebas bersyarat oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat.
Kebebasan bersyarat ini diberikan pada Sabtu, 16 Agustus 2025, setelah Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis hukuman yang dijalani terkait kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa setelah putusan PK mengurangi hukuman Setnov dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara, penghitungan dua pertiga masa pidana memungkinkan terpidana memperoleh pembebasan bersyarat pada tanggal 16 Agustus 2025.
"Setnov bebas bersyarat karena pengurangan hukuman yang dikabulkan dalam PK, sehingga masa pidananya dihitung dua per tiganya dan dapat pembebasan bersyarat mulai 16 Agustus 2025," ujar Kusnali, Minggu (17/8/2025).
Meski sudah bebas, Kusnali menegaskan bahwa Setnov wajib melapor secara berkala sesuai ketentuan pembebasan bersyarat.
Ia juga menyebutkan bahwa Setnov tidak termasuk dalam daftar penerima remisi khusus Hari Kemerdekaan RI ke-80 tahun ini, karena pembebasan dilakukan sebelum tanggal 17 Agustus.
"Selama menjalani hukuman sejak 2017, Setnov telah menerima pengurangan masa tahanan berupa remisi. Namun pembebasan bersyarat ini berlangsung sebelum peringatan Kemerdekaan RI sehingga ia tidak mendapatkan remisi pada tanggal 17 Agustus," jelas Kusnali.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Setnov dalam kasus korupsi e-KTP.
Putusan ini mengurangi masa hukuman penjara yang semula 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
Setnov dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, Setnov juga dihukum membayar uang pengganti senilai US$7,3 juta, dikompensasi dengan Rp5 miliar yang sudah disetor kepada penyidik KPK.
Hukuman tambahan berupa denda Rp500 juta dengan subsidi kurungan 6 bulan juga dijatuhkan oleh hakim MA.*
NIAS Kejaksaan menahan pejabat berinisial JPZ di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, pada Senin (2/3/2026). Penahanan dilakukan terkait dugaa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama Yaqut Chol
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali bergerak ke zona hijau pada pembukaan perdagangan Selasa, 3 Maret 2026. Kenaikan ini
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di J
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas batangan Antam mengalami koreksi tipis pada Selasa, 3 Maret 2026. Berdasarkan data resmi Logam Mulia, harga emas Anta
EKONOMI
JAKARTA Fenomena gerhana bulan total akan terjadi hari ini, Selasa, 3 Maret 2026. Umat Islam dianjurkan melaksanakan sholat gerhana bula
AGAMA
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan mengalami perluasan signif
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, H.T. Ibrahim, S.T., M.M., memberikan apresiasi atas capaian kinerja Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marz
POLITIK
SAMARINDA Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas&039ud, memutuskan mengembalikan mobil dinas mewah senilai Rp 8,49 miliar yang sempat mem
POLITIK
JAKARTA Fenomena Gerhana Bulan Total (GBT) akan menghiasi langit nusantara pada malam ini, Selasa (3/3/2026). Badan Meteorologi, Klimato
SAINS DAN TEKNOLOGI