Diduga Tembakan OTK, Kaca Rumah Dinas Wabup Deli Serdang Pecah Tengah Malam
DELI SERDANG Kaca jendela kamar tidur rumah dinas Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, ditemukan pecah diduga akibat tembakan ora
PERISTIWA
BANDUNG – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang akrab disapa Setnov, resmi dinyatakan bebas bersyarat oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat.
Kebebasan bersyarat ini diberikan pada Sabtu, 16 Agustus 2025, setelah Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis hukuman yang dijalani terkait kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa setelah putusan PK mengurangi hukuman Setnov dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara, penghitungan dua pertiga masa pidana memungkinkan terpidana memperoleh pembebasan bersyarat pada tanggal 16 Agustus 2025.
"Setnov bebas bersyarat karena pengurangan hukuman yang dikabulkan dalam PK, sehingga masa pidananya dihitung dua per tiganya dan dapat pembebasan bersyarat mulai 16 Agustus 2025," ujar Kusnali, Minggu (17/8/2025).
Meski sudah bebas, Kusnali menegaskan bahwa Setnov wajib melapor secara berkala sesuai ketentuan pembebasan bersyarat.
Ia juga menyebutkan bahwa Setnov tidak termasuk dalam daftar penerima remisi khusus Hari Kemerdekaan RI ke-80 tahun ini, karena pembebasan dilakukan sebelum tanggal 17 Agustus.
"Selama menjalani hukuman sejak 2017, Setnov telah menerima pengurangan masa tahanan berupa remisi. Namun pembebasan bersyarat ini berlangsung sebelum peringatan Kemerdekaan RI sehingga ia tidak mendapatkan remisi pada tanggal 17 Agustus," jelas Kusnali.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Setnov dalam kasus korupsi e-KTP.
Putusan ini mengurangi masa hukuman penjara yang semula 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
Setnov dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, Setnov juga dihukum membayar uang pengganti senilai US$7,3 juta, dikompensasi dengan Rp5 miliar yang sudah disetor kepada penyidik KPK.
Hukuman tambahan berupa denda Rp500 juta dengan subsidi kurungan 6 bulan juga dijatuhkan oleh hakim MA.*
(mt/a008)
DELI SERDANG Kaca jendela kamar tidur rumah dinas Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, ditemukan pecah diduga akibat tembakan ora
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima sambungan telepon dari Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada Senin (15/6/2
NASIONAL
BATU BARA Sebagai bentuk respon cepat Pemerintah Kabupaten Batu Bara terhadap berbagai permasalahan irigasi yang selama ini menjadi kelu
PERTANIAN AGRIBISNIS
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menegaskan bahwa data ekonomi yang akurat merupakan fondasi penting dal
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Polda Aceh akan menggelar Bhayangkara Fest 2026 sebagai bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke80. Kegiatan yang berlangs
NASIONAL
MEDAN Soto Medan merupakan salah satu kuliner khas Sumatra Utara yang paling banyak dicari pecinta makanan berkuah. Hidangan ini dikenal
SENI DAN BUDAYA
YOGYAKARTA Mahasiswa yang terlibat dalam aksi penggerudukan diskusi bertajuk Indonesia Emas atau Cemas? Telaah Kritis Indonesia Hari Ini
PERISTIWA
JAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Indonesia bukan milik i
NASIONAL
OlehYogen SogenMENCARI Budiman Sudjatmiko seharusnya bukan perkara sulit. Namanya pernah menjadi bagian dari sejarah perlawanan di negeri i
OPINI
JAKARTA Di tengah persaingan pasar smartphone yang semakin ketat, kualitas layar kini menjadi salah satu faktor penting yang tidak lagi bi
SAINS DAN TEKNOLOGI