
Bupati Simalungun Serahkan Santunan dan Penghargaan Usai Pimpin Upacara HUT ke-80 RI
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menunjukkan komitmennya terhadap semangat kepedulian dan penghargaan kepada masy
NasionalBANDUNG – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang akrab disapa Setnov, resmi dinyatakan bebas bersyarat oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat.
Kebebasan bersyarat ini diberikan pada Sabtu, 16 Agustus 2025, setelah Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis hukuman yang dijalani terkait kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa setelah putusan PK mengurangi hukuman Setnov dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara, penghitungan dua pertiga masa pidana memungkinkan terpidana memperoleh pembebasan bersyarat pada tanggal 16 Agustus 2025.
Baca Juga:
"Setnov bebas bersyarat karena pengurangan hukuman yang dikabulkan dalam PK, sehingga masa pidananya dihitung dua per tiganya dan dapat pembebasan bersyarat mulai 16 Agustus 2025," ujar Kusnali, Minggu (17/8/2025).
Meski sudah bebas, Kusnali menegaskan bahwa Setnov wajib melapor secara berkala sesuai ketentuan pembebasan bersyarat.
Baca Juga:
Ia juga menyebutkan bahwa Setnov tidak termasuk dalam daftar penerima remisi khusus Hari Kemerdekaan RI ke-80 tahun ini, karena pembebasan dilakukan sebelum tanggal 17 Agustus.
"Selama menjalani hukuman sejak 2017, Setnov telah menerima pengurangan masa tahanan berupa remisi. Namun pembebasan bersyarat ini berlangsung sebelum peringatan Kemerdekaan RI sehingga ia tidak mendapatkan remisi pada tanggal 17 Agustus," jelas Kusnali.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Setnov dalam kasus korupsi e-KTP.
Putusan ini mengurangi masa hukuman penjara yang semula 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
Setnov dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, Setnov juga dihukum membayar uang pengganti senilai US$7,3 juta, dikompensasi dengan Rp5 miliar yang sudah disetor kepada penyidik KPK.
Hukuman tambahan berupa denda Rp500 juta dengan subsidi kurungan 6 bulan juga dijatuhkan oleh hakim MA.*
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menunjukkan komitmennya terhadap semangat kepedulian dan penghargaan kepada masy
NasionalPamatang Raya, Simalungun Suasana khidmat dan penuh semangat nasionalisme menyelimuti halaman Kantor Bupati Simalungun, Sumatera Utara,
NasionalMuarasabak, Tanjung Jabung Timur Dalam semangat memperingati Hari Ulang Tahun ke80 Republik Indonesia, Kepolisian Sektor (Polsek) Gerag
NasionalMOSKOW Dunia modeling dan pageant berduka atas kepergian Kseniya Alexandrova, model asal Rusia sekaligus finalis Miss Universe 2017, yang
EntertainmentTembagapura, Papua Tengah Dalam suasana khidmat peringatan Hari Ulang Tahun ke80 Republik Indonesia, Presiden Direktur PT Freeport Indo
NasionalJAKARTA Presiden ke5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, tidak hadir dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahu
PolitikJAKARTA Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke80 Republik Indonesia, kabar menggembirakan datang dari sektor pertahanan nasional. Indon
NasionalPADANGSIDIMPUAN Isak tangis dan duka mendalam kembali menyelimuti Tanah Air. Tiga nama anggota TNI dan Polri, Prada Lucky, Brigadir Josh
Hukum dan KriminalSULBAR Sebuah insiden tak terduga terjadi saat pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke80 Republik Indonesia di Lapangan Kondos
BeritaNIAS UTARA Pemerintah Kabupaten Nias Utara menyelenggarakan upacara peringatan detikdetik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke8
Nasional