DWP Sumut Gandeng FISIPOL USU Tingkatkan Mutu Pendidikan Sekolah Binaan
MEDAN Yayasan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sumatera Utara menjalin kemitraan strategis dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Po
PENDIDIKAN
BANDUNG – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang akrab disapa Setnov, resmi dinyatakan bebas bersyarat oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat.
Kebebasan bersyarat ini diberikan pada Sabtu, 16 Agustus 2025, setelah Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis hukuman yang dijalani terkait kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa setelah putusan PK mengurangi hukuman Setnov dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara, penghitungan dua pertiga masa pidana memungkinkan terpidana memperoleh pembebasan bersyarat pada tanggal 16 Agustus 2025.
"Setnov bebas bersyarat karena pengurangan hukuman yang dikabulkan dalam PK, sehingga masa pidananya dihitung dua per tiganya dan dapat pembebasan bersyarat mulai 16 Agustus 2025," ujar Kusnali, Minggu (17/8/2025).
Meski sudah bebas, Kusnali menegaskan bahwa Setnov wajib melapor secara berkala sesuai ketentuan pembebasan bersyarat.
Ia juga menyebutkan bahwa Setnov tidak termasuk dalam daftar penerima remisi khusus Hari Kemerdekaan RI ke-80 tahun ini, karena pembebasan dilakukan sebelum tanggal 17 Agustus.
"Selama menjalani hukuman sejak 2017, Setnov telah menerima pengurangan masa tahanan berupa remisi. Namun pembebasan bersyarat ini berlangsung sebelum peringatan Kemerdekaan RI sehingga ia tidak mendapatkan remisi pada tanggal 17 Agustus," jelas Kusnali.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Setnov dalam kasus korupsi e-KTP.
Putusan ini mengurangi masa hukuman penjara yang semula 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
Setnov dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, Setnov juga dihukum membayar uang pengganti senilai US$7,3 juta, dikompensasi dengan Rp5 miliar yang sudah disetor kepada penyidik KPK.
Hukuman tambahan berupa denda Rp500 juta dengan subsidi kurungan 6 bulan juga dijatuhkan oleh hakim MA.*
MEDAN Yayasan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sumatera Utara menjalin kemitraan strategis dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Po
PENDIDIKAN
KARO Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pengembangan Festival Bunga dan Bua
SENI DAN BUDAYA
KARO Ribuan warga memadati kawasan Berastagi, Kabupaten Karo, Kamis, 30 Juli 2026, untuk menyaksikan Pawai Festival Bunga dan Buah 2026.
SENI DAN BUDAYA
ACEH BESAR Personel Brimob Polda Aceh bergerak cepat menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan Gampong Suka
PERISTIWA
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf menerima Transportasi Indonesia Award 2026 sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Aceh
PEMERINTAHAN
BINJAI Hujan lebat disertai angin kencang yang melanda Kota Binjai pada Kamis sore, 30 Juli 2026, mengakibatkan sejumlah pohon tumbang d
PERISTIWA
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Binjai memberikan apresiasi kepada Kepala Pelaksana (Kalak
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution memberikan apresiasi kepada Caroline Cicilia Nababan, siswi SD Rantau Selatan, Kabupaten La
PENDIDIKAN
BATU BARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir F
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina meninjau pelaksanaan layanan Mobil Perpustakaan Keliling di SD Negeri 13
PEMERINTAHAN