Hujan Dominasi Jawa Barat, Sejumlah Wilayah Berawan
BANDUNG Cuaca di sebagian besar wilayah Jawa Barat pada hari ini didominasi hujan dengan intensitas ringan hingga sedang. Sejumlah daera
NASIONAL
BANDUNG – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang akrab disapa Setnov, resmi dinyatakan bebas bersyarat oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat.
Kebebasan bersyarat ini diberikan pada Sabtu, 16 Agustus 2025, setelah Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis hukuman yang dijalani terkait kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa setelah putusan PK mengurangi hukuman Setnov dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara, penghitungan dua pertiga masa pidana memungkinkan terpidana memperoleh pembebasan bersyarat pada tanggal 16 Agustus 2025.
"Setnov bebas bersyarat karena pengurangan hukuman yang dikabulkan dalam PK, sehingga masa pidananya dihitung dua per tiganya dan dapat pembebasan bersyarat mulai 16 Agustus 2025," ujar Kusnali, Minggu (17/8/2025).
Meski sudah bebas, Kusnali menegaskan bahwa Setnov wajib melapor secara berkala sesuai ketentuan pembebasan bersyarat.
Ia juga menyebutkan bahwa Setnov tidak termasuk dalam daftar penerima remisi khusus Hari Kemerdekaan RI ke-80 tahun ini, karena pembebasan dilakukan sebelum tanggal 17 Agustus.
"Selama menjalani hukuman sejak 2017, Setnov telah menerima pengurangan masa tahanan berupa remisi. Namun pembebasan bersyarat ini berlangsung sebelum peringatan Kemerdekaan RI sehingga ia tidak mendapatkan remisi pada tanggal 17 Agustus," jelas Kusnali.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Setnov dalam kasus korupsi e-KTP.
Putusan ini mengurangi masa hukuman penjara yang semula 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
Setnov dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, Setnov juga dihukum membayar uang pengganti senilai US$7,3 juta, dikompensasi dengan Rp5 miliar yang sudah disetor kepada penyidik KPK.
Hukuman tambahan berupa denda Rp500 juta dengan subsidi kurungan 6 bulan juga dijatuhkan oleh hakim MA.*
BANDUNG Cuaca di sebagian besar wilayah Jawa Barat pada hari ini didominasi hujan dengan intensitas ringan hingga sedang. Sejumlah daera
NASIONAL
YOGYAKARTA Cuaca di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada hari ini diprakirakan didominasi hujan dengan intensitas sedan
NASIONAL
DENPASAR Cuaca di sebagian besar wilayah Bali pada hari ini didominasi hujan dengan intensitas ringan hingga sedang. Berdasarkan data pr
NASIONAL
PALAS Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyerahkan hibah sebesar Rp500 juta kepada BKM Masjid Agung Al Munawaroh, Padangla
AGAMA
PALAS Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melaksanakan Safari Ramadan di Padanglawas (Palas). Pada momen terseb
PEMERINTAHAN
MEDAN Kiyai Putrama Alkhairi, Sekretaris Bidang Ekonomi Pemberdayaan Umat menyampaikan ceramah bertema Peluang dan Tantangan Ekosistem
EKONOMI
BANDA ACEH Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh, Dr H Taqwaddin, menerima penyerahan wakaf tanah seluas 5.611 meter persegi da
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Muhammad Bobby Afif Nasution meninjau langsung progres pembangunan Sekolah Rakyat di Kot
PENDIDIKAN
PADANGSIDIMPUAN Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Muhammad Bobby Afif Nasution meninjau langsung kondisi Jembatan Batang Angkola di Padang
PEMERINTAHAN
MADINA Tim gabungan Brimob dan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara berhasil menyita 14 unit ekskavator dari lokasi tambang emas ilegal di
HUKUM DAN KRIMINAL