BREAKING NEWS
Senin, 18 Agustus 2025

Koruptor e-KTP Setya Novanto Dinyatakan Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Raman Krisna - Minggu, 17 Agustus 2025 13:58 WIB
Koruptor e-KTP Setya Novanto Dinyatakan Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. (foto: Wahyu Putro A/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNG – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang akrab disapa Setnov, resmi dinyatakan bebas bersyarat oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat.

Kebebasan bersyarat ini diberikan pada Sabtu, 16 Agustus 2025, setelah Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis hukuman yang dijalani terkait kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa setelah putusan PK mengurangi hukuman Setnov dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara, penghitungan dua pertiga masa pidana memungkinkan terpidana memperoleh pembebasan bersyarat pada tanggal 16 Agustus 2025.

Baca Juga:

"Setnov bebas bersyarat karena pengurangan hukuman yang dikabulkan dalam PK, sehingga masa pidananya dihitung dua per tiganya dan dapat pembebasan bersyarat mulai 16 Agustus 2025," ujar Kusnali, Minggu (17/8/2025).

Meski sudah bebas, Kusnali menegaskan bahwa Setnov wajib melapor secara berkala sesuai ketentuan pembebasan bersyarat.

Baca Juga:

Ia juga menyebutkan bahwa Setnov tidak termasuk dalam daftar penerima remisi khusus Hari Kemerdekaan RI ke-80 tahun ini, karena pembebasan dilakukan sebelum tanggal 17 Agustus.

"Selama menjalani hukuman sejak 2017, Setnov telah menerima pengurangan masa tahanan berupa remisi. Namun pembebasan bersyarat ini berlangsung sebelum peringatan Kemerdekaan RI sehingga ia tidak mendapatkan remisi pada tanggal 17 Agustus," jelas Kusnali.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Setnov dalam kasus korupsi e-KTP.

Putusan ini mengurangi masa hukuman penjara yang semula 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

Setnov dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, Setnov juga dihukum membayar uang pengganti senilai US$7,3 juta, dikompensasi dengan Rp5 miliar yang sudah disetor kepada penyidik KPK.

Hukuman tambahan berupa denda Rp500 juta dengan subsidi kurungan 6 bulan juga dijatuhkan oleh hakim MA.*

(mt/a008)

Editor
: Paul Antonio Hutapea
Tags
beritaTerkait
Puan Maharani Tegaskan Tak Ada Kenaikan Gaji DPR, Hanya Kompensasi Rumah Jabatan
Luhut Soroti Kekompakan SBY, Jokowi, dan Prabowo Saat Upacara HUT ke-80 RI
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Diapresiasi karena Inisiasi Klinik Hukum di Lapas Sukamiskin
Wakapolda Aceh Pimpin Upacara HUT ke-80 RI, Tegaskan Semangat Pengabdian Polri
Eks Kombatan GAM Gelar Doa Bersama dan Syukuran HUT ke-80 RI di Aceh Besar
Kolonel Amril, Komandan Upacara HUT ke-80 RI: Cucu Awak Pertama KRI Dewaruci dengan Rekam Jejak Cemerlang
komentar
beritaTerbaru