BREAKING NEWS
Sabtu, 23 Agustus 2025

Kasus Pembakaran Maling Ubi di Deli Serdang Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Justin Nova - Selasa, 19 Agustus 2025 17:53 WIB
Kasus Pembakaran Maling Ubi di Deli Serdang Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan. (foto: Razali/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG – Kasus dugaan pencurian dua karung ubi yang berbuntut penganiayaan dan pembakaran terhadap dua pemuda di Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, akhirnya berakhir damai melalui mekanisme restorative justice.

Perdamaian tersebut tercapai antara kedua korban, yakni Peri Andika (18) dan Jefri Santoso, dengan dua aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Deli Serdang berinisial Halomoan Ritonga dan Ali Muda.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, pada Selasa (19/8/2025).

Baca Juga:

"Saat ini antara pelapor dan terlapor telah menempuh jalur restorative justice, dan kepolisian menghormati kesepakatan tersebut. Berdasarkan hal itu, penanganan perkara dihentikan," ujar Kombes Ferry.

Perkara ini sebelumnya memicu perhatian publik setelah terjadi saling lapor antara pihak korban dan terduga pelaku.

Baca Juga:

Peri Andika dan Jefri Santoso melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Medan Tembung.

Sementara itu, Halomoan Ritonga dan Ali Muda melaporkan keduanya atas dugaan pencurian ke Polrestabes Medan.

Namun, seiring proses mediasi dan kesadaran untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat mencabut laporan masing-masing dan memilih berdamai.

"Kasus pencurian dan penganiayaan yang dilaporkan keduanya telah dicabut secara resmi. Tidak ada proses hukum lanjutan," lanjut Kabid Humas.

Insiden bermula pada Rabu, 6 Agustus 2025, ketika dua pemuda, Peri dan Jefri, mencuri dua karung ubi dari ladang milik kelompok Ikatan Keluarga Dolok Sipiongot (IKDS) di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan.

Setelah aksi pencurian diketahui, mereka sempat melarikan diri, namun kemudian kembali pada sore hari untuk meminta maaf dan bertanggung jawab.

Namun, setibanya di lokasi, mereka mengaku mengalami kekerasan fisik oleh sejumlah orang yang telah menunggu.

Bahkan, Peri Andika menyatakan dirinya sempat disiram bensin dan dibakar oleh salah satu pelaku.

Ia mengalami luka bakar di bagian dada, tangan, dan tubuh lainnya, sementara rekannya Jefri mengaku dipukul dan ditodong senjata api.

"Kami datang untuk minta maaf dan bertanggung jawab, tapi justru dipukuli. Saya juga ditodong pistol," kata Jefri dalam keterangannya.

Setelah proses hukum berjalan, kedua belah pihak difasilitasi untuk melakukan pertemuan mediasi dengan didampingi aparat penegak hukum.

Akhirnya, dalam semangat kemanusiaan dan itikad baik, mereka sepakat untuk berdamai.

"Upaya restorative justice ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik masyarakat maupun aparat, untuk mengedepankan penyelesaian konflik secara bijaksana dan tidak main hakim sendiri," ujar Kombes Ferry.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan di luar hukum, dan mengajak semua elemen untuk menjaga ketertiban serta menyelesaikan persoalan secara damai.*

(tm/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Karutan Kelas I Medan Hadiri RDP Komisi III DPR RI: Overcrowding Lapas Jadi Sorotan dalam Pembahasan RUU KUHAP di Sumut
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Minta Polda Sumut Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam Diduga Sarang Narkoba
Kesaksian Mail di Sidang: Uang Tunai Rp 2 Miliar Dihambur di Jok Tengah Mobil
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 190 Kg Sabu, Dua Nelayan Asal Aceh Timur Ditangkap
Kejagung Tetapkan Muhammad Riza Chalid sebagai Tersangka TPPU dalam Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina
Pelaku Penikaman di Tanjung Tiram Berhasil Ditangkap Polisi
komentar
beritaTerbaru