BREAKING NEWS
Senin, 03 November 2025

Adik Hendry Lie Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah

Adelia Syafitri - Selasa, 19 Agustus 2025 22:09 WIB
Adik Hendry Lie Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah
Fandy Lingga keluar ruang sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).(foto: Irfan Kamil/Kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun kepada Fandy Lingga, yang pernah menjabat sebagai Marketing PT Tinindo Inter Nusa (TIN) pada periode 2008–2018.

Fandy dinyatakan bersalah turut serta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eryusman, Fandy juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Terdakwa Fandy Lingga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Eryusman di ruang sidang, Selasa (19/8).

Fandy Lingga, yang juga merupakan adik dari terdakwa utama Hendry Lie, dinilai memiliki peran aktif dalam kerja sama antara PT Timah Tbk dan sejumlah smelter swasta.

Ia kerap mewakili PT TIN dalam pertemuan-pertemuan penting, di antaranya berlangsung di Griya PT Timah dan Hotel Novotel Pangkalpinang, untuk membahas skema kerja sama pengolahan logam (smelter) dengan PT Timah.

Perbuatan Fandy bersama para terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun, yang terdiri dari:

- Kerugian atas kerja sama penyewaan alat pengolahan dengan smelter swasta: Rp2,28 triliun

- Kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra tambang: Rp26,65 triliun

- Kerugian lingkungan: Rp271,07 triliun

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru