9 WNI Relawan Global Sumud Flotilla Dibebaskan, Ini Kesaksian Korban: Udah Nggak Kuat Gua
JAKARTA Sebanyak sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2026 telah dibeba
NASIONAL
JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun kepada Fandy Lingga, yang pernah menjabat sebagai Marketing PT Tinindo Inter Nusa (TIN) pada periode 2008–2018.
Fandy dinyatakan bersalah turut serta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eryusman, Fandy juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
"Terdakwa Fandy Lingga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Eryusman di ruang sidang, Selasa (19/8).
Fandy Lingga, yang juga merupakan adik dari terdakwa utama Hendry Lie, dinilai memiliki peran aktif dalam kerja sama antara PT Timah Tbk dan sejumlah smelter swasta.
Ia kerap mewakili PT TIN dalam pertemuan-pertemuan penting, di antaranya berlangsung di Griya PT Timah dan Hotel Novotel Pangkalpinang, untuk membahas skema kerja sama pengolahan logam (smelter) dengan PT Timah.
Perbuatan Fandy bersama para terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun, yang terdiri dari:
- Kerugian atas kerja sama penyewaan alat pengolahan dengan smelter swasta: Rp2,28 triliun
- Kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra tambang: Rp26,65 triliun
- Kerugian lingkungan: Rp271,07 triliun
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Faktor yang memberatkan antara lain bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta telah menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan yaitu Fandy belum pernah dihukum sebelumnya dan tengah dalam kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan medis secara intensif dan berkelanjutan.
"Berdasarkan pertimbangan yang ada, majelis berpendapat bahwa pemidanaan ini telah sesuai dengan prinsip keadilan," ungkap hakim.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman pidana penjara selama 5 tahun bagi terdakwa.
Kasus ini mencuat dari investigasi besar-besaran Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Dugaan korupsi tersebut melibatkan sejumlah pihak swasta dan internal PT Timah, termasuk kerja sama yang tidak sesuai ketentuan dengan smelter-swasta.
Kasus ini juga menyeret nama Hendry Lie, yang telah dijatuhi vonis 14 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun.*
(cn/a008)
JAKARTA Sebanyak sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2026 telah dibeba
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution angkat bicara terkait penangkapan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) memberangkatkan 744 prajurit untuk bergabung dalam Satgas Kontingen Garuda (
NASIONAL
MEDAN Dugaan kasus pemerasan yang menyeret nama Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, kian melebar. Setelah kontraktor Hi
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, mengajak seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memperkuat
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mekanisme pengukuran capaian program Makan Bergizi Nasional (MBG) yang dijalankan Badan
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Jumat, 22 Mei 2026, di tengah sikap hatih
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali dibuka melemah pada perdagangan Jumat, 22 Mei 2026, dan bergerak mendekati level psikol
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution memberikan peringatan keras kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan
PEMERINTAHAN
SEOUL Jaksa Korea Selatan mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Kim Se Ui, kepala kanal YouTube Garosero Research Institute, at
ENTERTAINMENT