BREAKING NEWS
Sabtu, 23 Agustus 2025

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Akan Ditetapkan Secepatnya

Justin Nova - Selasa, 19 Agustus 2025 22:49 WIB
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Akan Ditetapkan Secepatnya
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (foto: tangkapan layar yt kpk ri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pembagian kuota haji tahun 2024.

Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan, meskipun KPK belum menetapkan pihak manapun sebagai tersangka.

KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum, yang artinya penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti secara menyeluruh sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga:

"Secepatnya akan dilakukan penetapan tersangka. Proses pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak telah dilakukan sejak tahap penyelidikan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/8).

Penyidik KPK saat ini fokus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti.

Baca Juga:

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dokumen penting, barang bukti elektronik, hingga aset-aset yang kini telah disita.

"Seluruh barang bukti tersebut akan kami dalami lebih lanjut, termasuk membuka informasi elektronik untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab," tambah Budi.

Kasus ini bermula dari penambahan kuota haji sebesar 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia pada 2023 setelah pertemuan Presiden ke-7 Joko Widodo dengan pemerintah Arab Saudi.

KPK menduga, kuota tambahan tersebut kemudian menjadi bahan pembahasan antara asosiasi travel haji dan pihak Kementerian Agama (Kemenag).

Padahal, menurut ketentuan, kuota haji khusus seharusnya tidak melebihi 8 persen dari total kuota nasional.

Namun, KPK mengendus adanya rapat yang menyepakati pembagian kuota tambahan secara merata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Imbas Kasus Korupsi Wamenaker, Pengamat: Saatnya Prabowo Reshuffle Kabinet
KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Kasus Sertifikasi K3 yang Menjerat Eks Wamenaker Noel
Presiden Prabowo Resmi Berhentikan Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK
Wamenaker Noel Sebut Tak Terlibat Kasus Pemerasan, KPK: Ia Tahu, Membiarkan, Minta Bagian
Lisa Mariana Akui Terima Dana Korupsi Bank BJB, Kuasa Hukum Ridwan Kamil Angkat Bicara
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wamenaker Noel Minta Amnesti dari Presiden Prabowo
komentar
beritaTerbaru