BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Buka Rakornis Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata: “Jangan Hanya Menang di Atas Kertas”

T.Jamaluddin - Rabu, 20 Agustus 2025 18:32 WIB
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Buka Rakornis Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata: “Jangan Hanya Menang di Atas Kertas”
KPT Banda Aceh, Nursyam, SH MHum, secara resmi membuka Rakornis Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata di Gedung Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu (20/8). (foto: T. Jamaluddin/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH — Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Nursyam, SH MHum, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata di Gedung Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu (20/8).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), sejumlah Jaksa, perwakilan Polda Aceh, Hakim Tinggi, pimpinan organisasi advokat, serta Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera dari seluruh wilayah Aceh.

Rakornis ini digelar dengan tujuan utama mempercepat penyelesaian perkara perdata sekaligus mengatasi berbagai kendala yang masih dihadapi baik di tingkat pertama maupun tingkat banding.

Dalam acara yang dimoderatori oleh Dr. Taqwaddin tersebut, terdapat paparan dari tiga Hakim Tinggi yakni YM HT Irwan Efendi, SH MH mengenai pelaksanaan eksekusi, YM HT Aimafni Arli, SH MH tentang e-court, serta YM HT Ahmad Sahyuti, SH MH yang mempresentasikan sistem informasi perkara perdata (SIPOKAD).

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh menekankan pentingnya kolaborasi dan komunikasi antarinstansi dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang efektif dan efisien.

"Walaupun Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sudah berupaya maksimal menjalankan peradilan secara prosedural dan substansial, termasuk memanfaatkan teknologi informasi seperti e-court dengan layanan e-filing, e-payment, dan e-litigation, masih ada tantangan di lapangan, terutama dalam pelaksanaan eksekusi," ujarnya.

Lebih jauh Nursyam mengingatkan agar hasil putusan perkara perdata tidak hanya berhenti sebagai kemenangan di atas kertas semata, melainkan harus diikuti dengan pelaksanaan eksekusi yang nyata.

"Kita harapkan melalui pertemuan ini dapat diperoleh masukan berharga dari berbagai penegak hukum guna mempercepat kepastian hukum dan memberikan manfaat serta keadilan bagi masyarakat luas," tuturnya.

Rakornis yang berlangsung penuh diskusi konstruktif ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan sinergi antar lembaga penegak hukum demi pelayanan peradilan yang lebih baik di Provinsi Aceh.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru