
Kemendagri: Mayoritas Warga Datang ke TPS Karena Politik Uang, Bukan Kesadaran Politik!
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalJAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil selebgram Lisa Mariana sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi hal tersebut kepada awak media pada Rabu (20/8/2025).
"Iya, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara BJB," ujarnya singkat.
Meski demikian, Fitroh belum merinci jadwal pasti pemanggilan serta alasan spesifik mengapa keterangan Lisa Mariana diperlukan dalam proses penyidikan.
Nama Lisa Mariana menjadi sorotan karena diduga memiliki hubungan dekat dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.
Diketahui, Ridwan Kamil menjabat sebagai salah satu komisaris di Bank BJB dan namanya turut disebut dalam rangkaian perkara ini.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap rumah pribadi Ridwan Kamil.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita beberapa barang bukti, di antaranya alat elektronik dan kendaraan bermotor, termasuk satu unit motor Royal Enfield.
Namun hingga kini, KPK belum melakukan pemanggilan terhadap Ridwan Kamil.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa saat ini penyidik masih fokus pada proses pemeriksaan saksi lainnya dan pengumpulan alat bukti.
Dalam pengembangan perkara, KPK telah menetapkan lima orang tersangka.
Dua di antaranya merupakan pejabat Bank BJB, yaitu:
- Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025, yang telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
- Widi Hartoto, mantan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
Sementara tiga tersangka lainnya merupakan pihak swasta yang terafiliasi dengan agensi periklanan, yakni:
- Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri,
- Suhendrik (S), pemilik agensi PSJ dan USPA,
- R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK), pemilik agensi CKMB dan CKSB.
Kelima tersangka tersebut diduga terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan iklan dan kegiatan promosi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidikan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru tergantung pada perkembangan bukti di lapangan.*
(bb/a008)
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalJAKARTA Mantan pelatih timnas Belanda, Louis van Gaal, tengah santer dikaitkan dengan kursi pelatih Timnas Indonesia. adsenseRumor ini
OlahragaJAKARTA Mayoritas masyarakat Indonesia menyatakan puas terhadap kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Pres
NasionalMALANG Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menegaskan bahwa mulai tahun 2027, bahasa Inggris akan menj
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan peda
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Kekecewaan mendalam dirasakan warga Kelurahan Wek III, khususnya para ibuibu di Gang Muhajirin, Kecamatan Padangsidimpu
PemerintahanDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kolaborasi dengan berbagai organisasi keagama
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tegas tudingan pakar telematika Roy Suryo yang menyebut adanya aturan selundupan dala
Hukum dan KriminalMEDAN Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan permintaan maaf secara terbuk
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang mengatur insentif fiskal berupa Pajak Per
Ekonomi