BREAKING NEWS
Sabtu, 27 September 2025

Kayu Ilegal Merajalela: Ancaman Serius bagi Ekosistem dan Hukum yang Diabaikan

BITVonline.com - Selasa, 03 Desember 2024 11:00 WIB
Kayu Ilegal Merajalela: Ancaman Serius bagi Ekosistem dan Hukum yang Diabaikan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT-Keberadaan kayu ilegal yang diduga bebas masuk ke sawmiil di wilayah Asahan dan Tanjungbalai menjadi potret suram lemahnya pengawasan hukum di negeri ini. Aktivitas ini tak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mencoreng wibawa aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi benteng utama dalam melindungi kekayaan alam Indonesia.

Hutan, sebagai paru-paru dunia, memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Penebangan liar yang menggerus kawasan hutan lindung tak hanya merusak flora dan fauna, tetapi juga memperparah krisis lingkungan global. Kerusakan ini berujung pada bencana ekologis, mulai dari banjir bandang, tanah longsor, hingga kekeringan berkepanjangan yang merugikan masyarakat luas.

Namun, apa yang lebih mencengangkan adalah bagaimana aktivitas ilegal ini dapat berjalan mulus. Bagaimana kayu-kayu tanpa dokumen resmi dapat melintasi wilayah-wilayah strategis tanpa tersentuh oleh aparat? Apakah ada pembiaran, atau lebih buruk lagi, keterlibatan oknum tertentu yang menjadikan hukum sebagai tameng bisnis gelap ini?

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jelas mengatur bahwa penebangan kayu tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Pasal 17 hingga Pasal 19 undang-undang tersebut menyebutkan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara bagi pelaku, baik individu maupun korporasi, yang terbukti melakukan perusakan hutan.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan betapa lemahnya penegakan hukum. Kayu ilegal terus masuk, dan sawmiil terus beroperasi tanpa kendala. Kondisi ini menunjukkan adanya celah besar dalam sistem pengawasan dan komitmen penegakan hukum.

Masyarakat kini tak lagi hanya menyuarakan kekhawatiran; mereka menuntut tindakan konkret dari aparat penegak hukum, Kapolda Sumatera Utara, Kementerian Kehutanan RI, hingga Presiden Prabowo Subianto. Tidak ada alasan untuk menunda langkah tegas. Semua pihak yang terlibat, baik penebang, penjual, hingga oknum yang melindungi, harus ditangkap dan diadili.

Hutan bukan sekadar komoditas; hutan adalah warisan yang harus dijaga untuk generasi mendatang. Jika pemerintah dan aparat tak segera bertindak, bukan hanya ekosistem yang hancur, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan keadilan. Kini saatnya menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan menghentikan segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru