BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Noel Minta Amnesti, Istana Tegas: Presiden Tidak Akan Membela Koruptor

Adelia Syafitri - Sabtu, 23 Agustus 2025 16:15 WIB
Noel Minta Amnesti, Istana Tegas: Presiden Tidak Akan Membela Koruptor
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kiri) berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). (foto: Bayu Pratama/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pemerintah secara resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) menyusul penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Keputusan ini diumumkan hanya beberapa jam setelah KPK menggelar konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

Presiden Prabowo Subianto disebut langsung menandatangani Keputusan Presiden mengenai pemberhentian tersebut guna menjaga integritas pemerintahan.

"Baru saja Bapak Presiden menandatangani keputusan pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker," ungkap Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Sebelum dibawa ke mobil tahanan, Immanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel, sempat menyampaikan permintaan amnesti kepada Presiden Prabowo.

"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," ucap Noel kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK.

Pernyataan tersebut disampaikan hanya sekitar satu jam setelah Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan status tersangkanya bersama 10 orang lainnya dari unsur Kemenaker dan swasta.

Menanggapi perkembangan ini, Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa Presiden tidak akan memberikan perlindungan kepada pejabat yang terlibat praktik korupsi.

"Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi kita serahkan sepenuhnya pada proses hukum," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo secara konsisten mengingatkan seluruh anggota kabinet untuk menjunjung tinggi integritas dan menjauhi tindakan yang melanggar hukum.

"Dalam berbagai kesempatan, Presiden selalu menekankan agar para pejabat negara bekerja sepenuhnya untuk rakyat dan tidak menyalahgunakan wewenang," kata Hasan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bahwa Noel mengetahui dan membiarkan praktik pemerasan yang terjadi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Bahkan, ia diduga ikut menerima aliran dana dan fasilitas mewah.

"Peran IEG adalah dia tahu, membiarkan, bahkan meminta. Ia diduga menerima sekitar Rp3 miliar serta satu unit motor Ducati," jelas Setyo.

Selain itu, KPK menyita 15 unit mobil, 7 motor, uang tunai Rp170 juta, dan 2.201 dolar AS dalam proses penyidikan kasus ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Mereka akan ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Istana belum mengumumkan nama pejabat yang akan menggantikan posisi Noel sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Pemerintah disebut akan berhati-hati dalam menentukan sosok pengganti demi menjaga kepercayaan publik dan keberlanjutan tugas-tugas kementerian.*

(km/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru