BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Praktik Korupsi di Kemenaker Terbongkar, ICW Soroti Sistem Bagi-bagi Kursi Menteri

Adelia Syafitri - Sabtu, 23 Agustus 2025 22:30 WIB
Praktik Korupsi di Kemenaker Terbongkar, ICW Soroti Sistem Bagi-bagi Kursi Menteri
Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3, Jumat (22/8/2025). (foto: tangkapan layar yt kpk ri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, resmi menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi saat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

Penetapan ini diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/8/2025) dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK menetapkan Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 20–21 Agustus 2025.

KPK menyebut bahwa Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024 dari total dana korupsi yang mencapai Rp81 miliar.

Dalam kasus ini, Noel bersama 10 tersangka lainnya akan menjalani proses penahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.

Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penetapan Noel sebagai tersangka menjadi tamparan bagi Presiden RI Prabowo Subianto, terutama dalam hal pemilihan figur pendukung pemerintah.

"Menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama yang tersangkut korupsi di masa jabatan yang relatif singkat adalah hal yang sangat disayangkan. Dugaan keterlibatan Immanuel seharusnya menjadi pelajaran bagi Presiden agar lebih cermat dalam memilih pembantu pemerintah," ujar Almas Sjafrina, Peneliti ICW, Sabtu (23/8/2025).

Almas menyoroti adanya praktik pembagian kursi kementerian kepada pendukung politik tanpa mempertimbangkan rekam jejak dan integritas.

Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan risiko korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

"Komitmen memerangi korupsi harus dimulai dari melakukan pembenahan internal kementerian dan lembaga negara. Presiden perlu memilih sosok yang memiliki kompetensi dan visi reformasi, bukan sekadar berdasarkan pertimbangan politik semata," tambah Almas.

Kasus ini menguak praktik korupsi sistematis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diduga telah berlangsung sejak 2019.

Modus yang dilakukan adalah manipulasi biaya pengurusan sertifikat K3, dengan pejabat mengambil selisih antara uang yang dibayarkan perusahaan dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Salah satu tersangka lainnya, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Irvian Bobby Mahendro, disebut sebagai pengumpul dana terbesar yang meraup hingga Rp69 miliar.

Uang hasil korupsi tersebut diduga turut dinikmati oleh sejumlah pejabat tinggi kementerian.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus menindak tegas pelaku korupsi, termasuk di lingkungan pemerintah.*

(tm/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru