BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

‘Sultan’ Irvian Bobby Terima Rp69 Miliar, Tapi Harta di LHKPN Cuma Rp3,9 Miliar?

Abyadi Siregar - Minggu, 24 Agustus 2025 14:04 WIB
‘Sultan’ Irvian Bobby Terima Rp69 Miliar, Tapi Harta di LHKPN Cuma Rp3,9 Miliar?
Konferensi pers Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel dan 10 orang lainnya resmi ditahan KPK usai terjaring dalam OTT, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). (foto: tangkapan layar yt kpk ri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan nonaktif, Immanuel Ebenezer alias Noel, bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Salah satu nama yang turut menjadi sorotan publik adalah Irvian Bobby Mahendro (IBM), yang disebut sebagai sosok "sultan" oleh Noel dalam keterangannya kepada penyidik.

Irvian diketahui menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025.

Dugaan Aliran Dana Mencapai Puluhan Miliar

Dalam keterangan resmi, Ketua KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa Irvian diduga menerima aliran dana hasil pemerasan yang nilainya mencapai Rp69 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3 miliar diduga disalurkan kepada Noel untuk keperluan renovasi rumah pribadi.

"KPK telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup dalam perkara ini. Kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring 14 orang," ujar Budi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).

Penelusuran lebih lanjut terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Irvian menunjukkan total kekayaan yang dilaporkan hanya sebesar Rp3,9 miliar, jauh lebih kecil dibandingkan nilai dugaan penerimaan dana ilegal.

Rincian Harta dalam LHKPN Irvian

Dalam dokumen LHKPN yang dilaporkan, Irvian mencantumkan beberapa aset dengan rincian sebagai berikut:

- Tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp1,27 miliar (hibah tanpa akta)

- Mobil Mitsubishi Pajero 2016 senilai Rp335 juta

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru