Tegas dan Mematikan: Iran Siap Lanjutkan Perburuan Netanyahu Hingga Mati
TEHERAN Garda Revolusi Iran (IRGC) mengeluarkan pernyataan keras yang menargetkan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dengan anc
INTERNASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, dan sejumlah tersangka lainnya.
Langkah ini menyusul adanya penyitaan barang bukti dalam jumlah besar, termasuk uang tunai serta puluhan kendaraan roda dua dan empat, yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
"Jika uang yang diduga hasil tindak korupsi itu dipindahkan atau diubah bentuknya, maka bisa dikenakan TPPU sesuai Pasal 3. Ini akan kami dalami lebih lanjut," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (24/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 11 tersangka, termasuk Noel (sapaan Immanuel Ebenezer), yang diduga menerima Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati sebagai bagian dari aksi pemerasan.
Modusnya, para pemohon sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dipaksa membayar lebih mahal dari tarif resmi.
Padahal, tarif resmi hanya Rp275 ribu, namun di lapangan bisa mencapai Rp6 juta per sertifikat.
"Korupsi ini terjadi sejak 2019. Salah satu otaknya adalah Irvian Bobby Mahendro, pejabat di Kemnaker yang diduga menerima hingga Rp69 miliar," kata Asep.
Asep menjelaskan, KPK menggunakan Pasal pemerasan dan gratifikasi, bukan suap, karena dalam praktiknya pemohon sertifikasi sudah memenuhi semua syarat.
Namun, karena ada permintaan uang secara paksa, unsur pemerasan dinilai lebih tepat.
"Kalau kita gunakan Pasal suap, pemohon juga bisa ikut terseret. Padahal mereka korban pemerasan. Ini bisa kontraproduktif bagi penegakan hukum," imbuhnya.
Dengan temuan aliran uang dan aset mewah, KPK membuka ruang untuk menjerat para tersangka dengan Pasal TPPU, yang memungkinkan pemulihan kerugian negara secara maksimal melalui penelusuran dan perampasan aset.
Saat ini, Noel dan 10 tersangka lainnya telah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk masa penahanan 20 hari pertama hingga 10 September 2025.
Mereka dijerat dengan:
Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor
Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP*
(cn/a008)
TEHERAN Garda Revolusi Iran (IRGC) mengeluarkan pernyataan keras yang menargetkan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dengan anc
INTERNASIONAL
JAKARTA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan darurat kepada Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, melepas ribuan peserta Program Mudik Gratis Pemerintah Aceh di Depo
NASIONAL
BANDUNG Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi melakukan kunjungan ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung,
PENDIDIKAN
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terus memperkuat ketahanan pangan nasional dengan memanfaatkan teknologi iradiasi nuklir
PEMERINTAHAN
SURABAYA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan pembentukan posko pengaduan untuk memfasilitasi masyarakat yang memiliki
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN Wali Kota Padangsidimpuan mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian sosial dengan menyelenggarakan kegiatan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memprediksi perputaran uang selama libur Lebaran Idul Fitri 1447 H akan mencapai Rp
EKONOMI
SURABAYA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga pangan nasional terpantau mengalami kenaikan signifikan pada 15 Maret 2026, H6 jelang Lebaran. Berdasarkan data yang diri
EKONOMI