Terbongkar! Rencana Penyerangan Aktivis KontraS Andrie Yunus Ternyata Sudah Disusun Sejak Lama
JAKARTA Oditurat Militer II07 Jakarta membongkar dugaan rencana penyerangan terhadap aktivis Andrie Yunus yang melibatkan empat anggota
HUKUM DAN KRIMINAL
BANTEN -Seorang pria berinisial RH asal Kabupaten Serang, Banten, dibekuk oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri karena memposting informasi palsu tentang sejumlah petinggi Polri dan TNI yang diklaim sedang mencari jodoh. Salah satunya, Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah, yang disebut dalam postingannya.
Pelaku diketahui sengaja memposting foto-foto petinggi Polri dan TNI yang ia ambil dari internet untuk menarik perhatian pengguna Facebook. Motifnya adalah untuk meningkatkan jumlah pengikut (followers) di akun media sosialnya dan menarik iklan atau endorse.
Kombes Putu Yudha Prawira, Dirreskrimsus Polda Kepri, menjelaskan bahwa RH mengaku tidak mengetahui status pribadi dari para pejabat yang fotonya ia posting. “Foto yang ia dapatkan itu dari internet. Ia mengklaim bahwa foto tersebut menunjukkan bahwa mereka sedang mencari jodoh, meskipun dia tidak mengetahui apakah foto tersebut benar atau tidak,” kata Putu.
Dalam postingannya, RH menulis bahwa foto-foto tersebut memperlihatkan para pejabat yang sudah duda. Ternyata, hal ini hanya upaya untuk menarik perhatian dan membuat postingannya viral. Berdasarkan pengakuannya, ia berhasil meningkatkan jumlah pengikutnya dari 46 ribu menjadi 68 ribu orang setelah mengunggah foto petinggi Polri.
“Awalnya, setelah memposting foto petinggi TNI, pengikutnya meningkat sekitar 46 ribu. Lalu, ketika mengganti dengan foto petinggi Polri, jumlahnya naik menjadi 68 ribu,” ujar Putu.
Pelaku juga menggunakan foto profil salah satu Jenderal TNI untuk semakin menarik perhatian publik. Walaupun ia belum mendapatkan keuntungan finansial atau endorsement dari akun tersebut, RH mengaku terinspirasi dari tutorial di YouTube yang mengajarkan cara meningkatkan jumlah followers di media sosial.
Pelaku berhenti bekerja beberapa waktu lalu, dan aktivitas manipulasi informasi ini dimulai setelahnya. “Pelaku belum sempat mendapatkan endorse atau iklan dari akun Facebook tersebut,” tambah Putu.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 12 tahun.
Pelaku yang sempat diamankan pada Rabu (27/11) lalu kini tengah diperiksa lebih lanjut di Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
(N/014)
JAKARTA Oditurat Militer II07 Jakarta membongkar dugaan rencana penyerangan terhadap aktivis Andrie Yunus yang melibatkan empat anggota
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Muhammad Chusnul, mengun
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya standarisasi operasional prosedur (SOP) dalam prosesi ijab kabul pe
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu menerima audiensi manajemen RSU Eshmun di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Rabu (29/4/2026).Dalam
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) akan memusatkan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di GOR As
PEMERINTAHAN
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pemberdayaan keluarga dan pembangunan masyarakat mel
PEMERINTAHAN
MEDAN Tahapan pemberangkatan jamaah calon haji asal Kabupaten Asahan memasuki fase akhir. Kloter 7 Tahun 1447 H/2026 M resmi dilepas dar
PEMERINTAHAN
BANDAR LAMPUNG Mantan Gubernur Lampung periode 20192024, Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelak
NASIONAL
CILACAP Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan pemerintah menargetkan pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dalam jumlah besar
NASIONAL