MK Tegaskan Makna "Kerugian Negara" Harus Jadi "Kerugian Keuangan Negara"
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UndangUndang Administrasi Pemerintahan dengan mene
HUKUM DAN KRIMINAL
BANTEN -Seorang pria berinisial RH asal Kabupaten Serang, Banten, dibekuk oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri karena memposting informasi palsu tentang sejumlah petinggi Polri dan TNI yang diklaim sedang mencari jodoh. Salah satunya, Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah, yang disebut dalam postingannya.
Pelaku diketahui sengaja memposting foto-foto petinggi Polri dan TNI yang ia ambil dari internet untuk menarik perhatian pengguna Facebook. Motifnya adalah untuk meningkatkan jumlah pengikut (followers) di akun media sosialnya dan menarik iklan atau endorse.
Kombes Putu Yudha Prawira, Dirreskrimsus Polda Kepri, menjelaskan bahwa RH mengaku tidak mengetahui status pribadi dari para pejabat yang fotonya ia posting. “Foto yang ia dapatkan itu dari internet. Ia mengklaim bahwa foto tersebut menunjukkan bahwa mereka sedang mencari jodoh, meskipun dia tidak mengetahui apakah foto tersebut benar atau tidak,” kata Putu.
Dalam postingannya, RH menulis bahwa foto-foto tersebut memperlihatkan para pejabat yang sudah duda. Ternyata, hal ini hanya upaya untuk menarik perhatian dan membuat postingannya viral. Berdasarkan pengakuannya, ia berhasil meningkatkan jumlah pengikutnya dari 46 ribu menjadi 68 ribu orang setelah mengunggah foto petinggi Polri.
“Awalnya, setelah memposting foto petinggi TNI, pengikutnya meningkat sekitar 46 ribu. Lalu, ketika mengganti dengan foto petinggi Polri, jumlahnya naik menjadi 68 ribu,” ujar Putu.
Pelaku juga menggunakan foto profil salah satu Jenderal TNI untuk semakin menarik perhatian publik. Walaupun ia belum mendapatkan keuntungan finansial atau endorsement dari akun tersebut, RH mengaku terinspirasi dari tutorial di YouTube yang mengajarkan cara meningkatkan jumlah followers di media sosial.
Pelaku berhenti bekerja beberapa waktu lalu, dan aktivitas manipulasi informasi ini dimulai setelahnya. “Pelaku belum sempat mendapatkan endorse atau iklan dari akun Facebook tersebut,” tambah Putu.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 12 tahun.
Pelaku yang sempat diamankan pada Rabu (27/11) lalu kini tengah diperiksa lebih lanjut di Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
(N/014)
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UndangUndang Administrasi Pemerintahan dengan mene
HUKUM DAN KRIMINAL
CILACAP Presiden RI Prabowo Subianto mendorong penguatan pembelajaran bahasa asing bagi pelajar Indonesia sejak jenjang sekolah dasar. B
PENDIDIKAN
MEDAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan memusnahkan barang bukti dari 216 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan
HUKUM DAN KRIMINAL
PANGKALPINANG Forum Pencucian Pasir Tailing (FP2T) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman melalui pembinaan dan serti
NASIONAL
MEDAN Seorang mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial TFA (20) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara k
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kinerja keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menunjukkan tren positif pada awal tahun 2026. Realisasi Pendapatan
PEMERINTAHAN
ACEH UTARA Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, menjadi lokasi puncak peringatan Hari Posyandu Nasional 2026 yang digelar di Kompl
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan terus mempercepat pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang yang menghubu
PEMERINTAHAN
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram ya
HUKUM DAN KRIMINAL