BREAKING NEWS
Senin, 16 Februari 2026

Restorative Justice di Nias Selatan: Ketika Hukum Memulihkan, Bukan Memecah

Daniel Simanjuntak - Selasa, 26 Agustus 2025 08:32 WIB
Restorative Justice di Nias Selatan: Ketika Hukum Memulihkan, Bukan Memecah
Kajari serahkan surat pembebasan kepada Anton Gulo, didampingi kasi Pidum,Intel dan Datun. (foto: Daniel Simanjuntak/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kejari Nias Selatan kini aktif menerapkan RJ sebagai bagian dari penegakan hukum yang lebih humanis.

Dalam satu bulan terakhir, sudah tiga perkara diselesaikan melalui pendekatan damai ini.

Kajari Edmond menegaskan bahwa setiap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian diperiksa dengan seksama untuk melihat kemungkinan RJ.

"RJ bukan bentuk kompromi hukum, melainkan wajah baru dari penegakan hukum yang lebih kontekstual, sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat kita," ujarnya.

Lebih dari sekadar lembaga penuntutan, Kejaksaan kini juga berfungsi sebagai ruang rekonsiliasi, tempat masyarakat menemukan kembali kepercayaan dan keharmonisan yang sempat retak.

Kisah Anton dan Ferdiaman menjadi salah satu contoh bahwa hukum tidak selalu harus menghasilkan vonis dan jeruji besi.

Dalam banyak kasus, khususnya yang tergolong ringan dan melibatkan relasi sosial yang erat, jalur damai justru lebih memberi keadilan substantif.

Di bawah kepemimpinan Kajari Edmond, Kejaksaan Negeri Nias Selatan membuka lembaran baru dalam penegakan hukum, hukum yang tidak hanya tegas, tapi juga mengayomi, menyembuhkan, dan mendamaikan.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru