BREAKING NEWS
Senin, 16 Februari 2026

Restorative Justice di Nias Selatan: Ketika Hukum Memulihkan, Bukan Memecah

Daniel Simanjuntak - Selasa, 26 Agustus 2025 08:32 WIB
Restorative Justice di Nias Selatan: Ketika Hukum Memulihkan, Bukan Memecah
Kajari serahkan surat pembebasan kepada Anton Gulo, didampingi kasi Pidum,Intel dan Datun. (foto: Daniel Simanjuntak/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NIAS SELATAN – Suasana Pelabuhan Teluk Dalam, Nias Selatan, yang semula ramai dengan lalu-lalang penumpang pada Sabtu malam, 14 September 2024, mendadak berubah tegang.

Sebuah kesalahpahaman kecil antara dua warga Kecamatan Lolomatua nyaris berujung ke meja hijau.

Peristiwa bermula dari cekcok sepele soal knalpot kendaraan.

Anton Gulo alias Ama Farhan dan Ferdiaman Laia alias Ama Fander, dua warga yang sejatinya bertetangga, terlibat adu mulut yang memanas menjadi perkelahian.

Pukulan yang dilayangkan Ferdiaman menyebabkan Anton terjatuh dan mengalami luka memar di leher dan rahang.

Dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut sempat diproses berdasarkan Pasal 351 KUHP, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan.

Namun, proses hukum tak berlanjut ke persidangan. Sebab, Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengambil langkah berbeda, mengedepankan pendekatan Restorative Justice (RJ).

Perkara ini ditangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, SH., MH., yang baru menjabat sebulan.

Kajari Edmond memutuskan untuk mendorong penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif, yang mengedepankan perdamaian, pemulihan hubungan sosial, serta penyembuhan luka antarindividu.

"Inilah esensi RJ, memulihkan keadaan seperti sebelum tindak pidana terjadi," tutur Edmond saat dikonfirmasi, Senin (25/8/2025).

Mediasi digelar melibatkan tokoh masyarakat dan perangkat desa. Korban dan pelaku akhirnya dipertemukan dalam forum dialog.

Anton menerima permintaan maaf Ferdiaman, dan keduanya sepakat berdamai. Dengan jabatan tangan dan niat tulus, keduanya menutup lembaran konflik.

Kejari Nias Selatan kini aktif menerapkan RJ sebagai bagian dari penegakan hukum yang lebih humanis.

Dalam satu bulan terakhir, sudah tiga perkara diselesaikan melalui pendekatan damai ini.

Kajari Edmond menegaskan bahwa setiap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian diperiksa dengan seksama untuk melihat kemungkinan RJ.

"RJ bukan bentuk kompromi hukum, melainkan wajah baru dari penegakan hukum yang lebih kontekstual, sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat kita," ujarnya.

Lebih dari sekadar lembaga penuntutan, Kejaksaan kini juga berfungsi sebagai ruang rekonsiliasi, tempat masyarakat menemukan kembali kepercayaan dan keharmonisan yang sempat retak.

Kisah Anton dan Ferdiaman menjadi salah satu contoh bahwa hukum tidak selalu harus menghasilkan vonis dan jeruji besi.

Dalam banyak kasus, khususnya yang tergolong ringan dan melibatkan relasi sosial yang erat, jalur damai justru lebih memberi keadilan substantif.

Di bawah kepemimpinan Kajari Edmond, Kejaksaan Negeri Nias Selatan membuka lembaran baru dalam penegakan hukum, hukum yang tidak hanya tegas, tapi juga mengayomi, menyembuhkan, dan mendamaikan.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru