BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Oktober 2025

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Katering Ibadah Haji, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

Adelia Syafitri - Selasa, 26 Agustus 2025 08:47 WIB
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Katering Ibadah Haji, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Katering haji. (foto: Wahyu Putro/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan praktik korupsi dalam pengadaan katering untuk jemaah haji.

Penelusuran ini tidak hanya terbatas pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2025, namun juga menyasar periode sebelumnya, termasuk tahun 2024 dan 2023.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyelidikan awal saat ini masih berada di tingkat Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

"Ini yang katering mungkin tidak hanya 2025. Kami juga akan mengecek ke 2024, 2023, dan ke belakang," ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/8/2025).

Ia menegaskan bahwa apabila proses penelusuran tersebut dinaikkan ke tahap penyelidikan, KPK akan fokus mendalami indikasi korupsi yang lebih luas, termasuk aspek katering, pemondokan, dan fasilitas lainnya yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Dugaan korupsi dalam katering haji tahun 2025 sebelumnya dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada KPK.

Dalam laporannya, ICW mengidentifikasi setidaknya tiga dugaan persoalan utama yang patut menjadi perhatian:

1. Asupan gizi tidak sesuai standar kesehatan.

ICW menemukan bahwa makanan yang disajikan kepada jemaah tidak memenuhi standar angka kecukupan gizi sebagaimana diatur dalam Permenkes No. 28 Tahun 2019.

Dalam regulasi tersebut, kebutuhan kalori harian individu berkisar 2.100 kilokalori, sedangkan makanan yang diberikan hanya mencapai 1.715–1.765 kilokalori per porsi.

2. Dugaan pungutan liar.

Terdapat temuan adanya pungutan sebesar 0,8 riyal per kali makan dari jemaah haji, yang berpotensi menimbulkan keuntungan pribadi hingga Rp50 miliar.

3. Pengurangan spesifikasi makanan.

ICW menduga terdapat pengurangan nilai spesifikasi makanan sebesar 4 riyal per porsi, yang dapat menyebabkan kerugian negara hingga Rp255 miliar.

Asep juga menambahkan bahwa KPK akan menggali lebih jauh kaitan temuan ini dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

KPK berharap dapat menemukan informasi tambahan, baik berupa dokumen maupun keterangan saksi, yang bisa menguatkan proses hukum yang tengah berjalan.

"Kami berharap bisa menemukan juga dokumen dan informasi lain terkait katering, pemondokan, dan lainnya saat menangani perkara kuota haji ini," tambahnya.

KPK menegaskan bahwa penelusuran ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menjaga integritas dan transparansi dalam pelayanan publik, khususnya pelayanan yang menyangkut kepentingan umat dan ibadah seperti haji.

Dengan semakin banyaknya laporan dan dukungan dari masyarakat serta lembaga swadaya seperti ICW, KPK berharap dapat mengungkap praktik-praktik korupsi yang merugikan negara sekaligus masyarakat luas.*

(at/a008)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru